Dalami Aliran Dana Pemerasan WNA, KPK Periksa 13 Saksi Mulai ASN Imigrasi hingga Pengusaha Bali

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pada hari ini (Rabu, 24/6/2026), penyidik memeriksa 13 saksi yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara yang telah menjerat delapan tersangka tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026," katanya.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Denpasar, Bali.
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memanggil tujuh ASN Ditjen Imigrasi. Mereka adalah Pisanti selaku Analis Keimigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi, Dewa Made Krisna Gautama yang bertugas pada Direktorat Intelijen Keimigrasian, Widhi Deniartomo Arisona, Yusa Setia Budi, dan Adrian Iskandar yang merupakan ketua tim di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Rasidin dan Rosiana Fitri yang merupakan staf pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
Di Polresta Denpasar, penyidik memeriksa enam saksi dari perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengurusan dokumen keimigrasian. Yakni Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk, Rolly Agustinus Diang; Staf Operasional, Welmice Elisabeth Laan; Staf Keuangan, I Wayan Darma Setyawan; Direktur PT MSI Service Indonesia, Sandhi Hartawan; Staf Operasional, Ahmad Arifin; serta Staf Keuangan, Maria Delviana Milo Boro.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyidik mengurai mekanisme pengurusan izin tinggal WNA yang disebut menjadi objek pemerasan oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana dari biro jasa maupun perusahaan pengurusan dokumen keimigrasian kepada para tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim; Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; serta Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan
KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, serta menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








