Akurat Logo
Bank Indonesia

Dalami Aliran Dana Pemerasan WNA, KPK Periksa 13 Saksi Mulai ASN Imigrasi hingga Pengusaha Bali

Saeful Anwar | 24 Juni 2026, 19:58 WIB
Dalami Aliran Dana Pemerasan WNA, KPK Periksa 13 Saksi Mulai ASN Imigrasi hingga Pengusaha Bali
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan untuk mendalami perkara suap pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat delapan tersangka. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada hari ini (Rabu, 24/6/2026), penyidik memeriksa 13 saksi yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara yang telah menjerat delapan tersangka tersebut.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022-2026," katanya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Polresta Denpasar, Bali.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA

Untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik memanggil tujuh ASN Ditjen Imigrasi. Mereka adalah Pisanti selaku Analis Keimigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi, Dewa Made Krisna Gautama yang bertugas pada Direktorat Intelijen Keimigrasian, Widhi Deniartomo Arisona, Yusa Setia Budi, dan Adrian Iskandar yang merupakan ketua tim di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Rasidin dan Rosiana Fitri yang merupakan staf pada Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.

Di Polresta Denpasar, penyidik memeriksa enam saksi dari perusahaan jasa yang bergerak di bidang pengurusan dokumen keimigrasian. Yakni Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk, Rolly Agustinus Diang; Staf Operasional, Welmice Elisabeth Laan; Staf Keuangan, I Wayan Darma Setyawan; Direktur PT MSI Service Indonesia, Sandhi Hartawan; Staf Operasional, Ahmad Arifin; serta Staf Keuangan, Maria Delviana Milo Boro.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyidik mengurai mekanisme pengurusan izin tinggal WNA yang disebut menjadi objek pemerasan oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana dari biro jasa maupun perusahaan pengurusan dokumen keimigrasian kepada para tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Mereka adalah Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim; Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; serta Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan

KPK menduga praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar dari pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, serta menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK