KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek, Minta Fee hingga 17 Persen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus bermula dari perolehan sejumlah proyek oleh Yaqub melalui mekanisme pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat sepanjang 2025.
"Di Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar dan di Dinas Perkim sebanyak lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Taufik, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim. Nilai fee yang disepakati mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
KPK menduga hingga April 2026, Yaqub telah menyerahkan sekitar Rp800 juta kepada Syah Afandin melalui sopir bupati, Zulkifli, dan perantara lainnya.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan Rp300 juta. Namun, Yaqub mengaku hanya mampu menyerahkan Rp100 juta.
Permintaan tersebut kemudian menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada 2 Juli 2026, uang Rp100 juta diserahkan Yaqub kepada Syahrial, orang dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, di sebuah kafe di Kota Medan.
Baca Juga: Bupati Langkat Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Tak lama setelah transaksi, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial menuju Kota Binjai dan menemukan uang tersebut disimpan di bawah jok kursi penumpang depan.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan," ujar Taufik.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening atas nama Syah Afandin dengan saldo Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen.
Selain itu, penyidik menemukan 55 keping logam platinum dengan berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin. KPK menyatakan keaslian logam tersebut masih akan diuji oleh ahli.
Tak hanya dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang mengarah pada gratifikasi senilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Taufik.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Taufik menilai penangkapan tersebut menjadi ironi karena terjadi saat para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tengah membahas penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif
Ia juga menyoroti bahwa Syah Afandin merupakan kepala daerah kedua di Kabupaten Langkat yang diproses KPK dalam kasus korupsi setelah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ironinya, SAF saat itu merupakan Wakil Bupati, kemudian menjadi Plt Bupati dan akhirnya terpilih sebagai Bupati. Seolah menjadi praktik korupsi yang back to back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 2Update Bagan Piala Dunia 2026 Terbaru: 10 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar
- 3Prancis vs Swedia: Cetak Brace, Kylian Mbappe Kudeta Posisi Dua Top Skor Abadi Piala Dunia
- 4Jadwal Lengkap Piala Dunia 2 Juli 2026: Persaingan Sengit Menuju 16 Besar
- 5Kalender Jawa 3 Juli 2026: Weton Jumat Legi Berwatak Tegas, tapi Mudah Marah
- 6Kalender Jawa Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Jumlah Neptu
- 7Profil Diska Resha Putra, Suami Sarah Gibson yang Jadi Sorotan Usai Diduga Selingkuh
- 8Balas Serangan ke Fasilitas Minyak, Rusia Hujani Kyiv dengan 74 Rudal dan 496 Drone, 21 Warga Tewas
- 9OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif
- 1098 Persen Siswa Terbukti Mudah Memahami Pelajaran Berkat Papan Interaktif Digital







