Akurat Logo

Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Saeful Anwar | 4 Juli 2026, 22:57 WIB
Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Penegasan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang menyebut telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi di Kementerian Kehutanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian uang justru menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan diuji dalam proses penyidikan.

“Ya, pengembalian kan tidak menghapus pidana,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Menurut Taufik, penyidik tengah mendalami apakah amplop yang diakui telah dikembalikan Raja Juli berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi.

Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

“Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengantongi keterangan awal mengenai dugaan aliran dana yang berasal dari pemotongan SHU petani.

Namun, penyidik masih menguji apakah dana tersebut memiliki keterkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli pada 2 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Taufik mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, Suhardiman telah mengakui adanya pemberian amplop tersebut.

Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

“Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, baik pemberian maupun pengembalian amplop, berpotensi dimintai keterangan apabila diperlukan.

Termasuk Raja Juli Antoni, ajudannya Bambang Hariadi, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses pengembalian amplop.

“Kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, tentunya akan dilakukan permintaan keterangan,” ucapnya.

Taufik juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya. Karena memang itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli, Taufik menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan di ruang publik.

“Kalau memang dibutuhkan keterangannya tentu akan dilakukan pemanggilan. Tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita,” katanya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurutnya, amplop itu baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan, sehingga ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Pengembalian amplop tersebut, kata Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai surat tugas, dokumentasi, dan tanda terima bermeterai yang ditandatangani Suhardiman Amby serta ajudannya, Bambang Hariadi.

Dalam perkara yang sama, KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman. Selain dugaan suap berupa mobil mewah terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kuansing, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang Pengurusan Hutan, Dalami Kaitan Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

Penyidik menduga dana untuk pengurusan tersebut dikumpulkan melalui pemotongan paksa SHU para petani anggota KUD di Kuantan Singingi sebelum digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.