Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang menyebut telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi di Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian uang justru menjadi bagian dari rangkaian fakta yang akan diuji dalam proses penyidikan.
“Ya, pengembalian kan tidak menghapus pidana,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Menurut Taufik, penyidik tengah mendalami apakah amplop yang diakui telah dikembalikan Raja Juli berkaitan dengan dugaan pengumpulan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
“Sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujarnya.
KPK sebelumnya telah mengantongi keterangan awal mengenai dugaan aliran dana yang berasal dari pemotongan SHU petani.
Namun, penyidik masih menguji apakah dana tersebut memiliki keterkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Raja Juli pada 2 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
Taufik mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, Suhardiman telah mengakui adanya pemberian amplop tersebut.
Meski demikian, penyidik belum menyimpulkan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
“Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa, baik pemberian maupun pengembalian amplop, berpotensi dimintai keterangan apabila diperlukan.
Termasuk Raja Juli Antoni, ajudannya Bambang Hariadi, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses pengembalian amplop.
“Kalau memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, tentunya akan dilakukan permintaan keterangan,” ucapnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya. Karena memang itu sudah menjadi ketentuan dalam undang-undang,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli, Taufik menegaskan pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan di ruang publik.
“Kalau memang dibutuhkan keterangannya tentu akan dilakukan pemanggilan. Tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, berdasarkan fakta-fakta dari keterangan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti yang telah disita,” katanya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Menurutnya, amplop itu baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan, sehingga ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
Pengembalian amplop tersebut, kata Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai surat tugas, dokumentasi, dan tanda terima bermeterai yang ditandatangani Suhardiman Amby serta ajudannya, Bambang Hariadi.
Dalam perkara yang sama, KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman. Selain dugaan suap berupa mobil mewah terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kuansing, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Penyidik menduga dana untuk pengurusan tersebut dikumpulkan melalui pemotongan paksa SHU para petani anggota KUD di Kuantan Singingi sebelum digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Bagan Piala Dunia 2026 Terbaru: 10 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar
- 2Jadwal Lengkap Piala Dunia 2 Juli 2026: Persaingan Sengit Menuju 16 Besar
- 3Rencana Trump Jual Jet Tempur F-35 ke Turki Tuai Kritik, Dinilai Bisa Untungkan Rusia
- 4Trump Sindir Iran di Tengah Pemakaman Ali Khamenei: Kami Beri Waktu Seminggu karena Kami Baik
- 5Kalender Jawa 3 Juli 2026: Weton Jumat Legi Berwatak Tegas, tapi Mudah Marah
- 6Piala Dunia 2026: Vozinha, ke Mana Saja Kamu Selama Ini?
- 7Terbatas! Cek Kode Redeem FF Resmi Hari Ini 4 Juli 2026 Sebelum Kedaluwarsa
- 8Cara Nonton Piala Dunia 2026 di TVRI dari HP, Gratis Tanpa Ribet
- 9OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif
- 1098 Persen Siswa Terbukti Mudah Memahami Pelajaran Berkat Papan Interaktif Digital








