Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Empat Hakim Perkara Chromebook ke KY

AKURAT.CO Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim yang mengadili perkara Chromebook ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut disertai sejumlah bukti, termasuk rekaman video persidangan yang dinilai menunjukkan dugaan pelanggaran etik, manipulasi fakta persidangan, dan ketidakprofesionalan majelis hakim.
Perwakilan tim kuasa hukum, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari kewenangan lembaga peradilan.
Namun, ia mempersoalkan dugaan penyimpangan dalam proses persidangan yang dinilai memengaruhi putusan.
"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Perbedaan pandangan merupakan kewenangan majelis hakim. Tetapi yang kami sesalkan adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan," kata Ari usai bertemu Ketua Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).
Ari menyebut pihaknya menemukan sejumlah fakta persidangan yang dinilai diabaikan dalam putusan, sementara fakta yang tidak pernah muncul di persidangan justru dimuat dalam pertimbangan hakim.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penunjukan Hakim Ketua Purwanto sebagai ketua majelis.
Menurut Ari, Purwanto tetap ditunjuk mengadili perkara tersebut meski sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik berupa non-palu oleh Komisi Yudisial.
"Putusan non-palu dijatuhkan pada 8 Desember 2025, tetapi sehari setelahnya beliau justru ditunjuk menjadi ketua majelis dalam perkara Nadiem. Ini menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial," ujarnya.
Baca Juga: Hormati Putusan Kasus Nadiem, Menkum Tegaskan Terdakwa Punya Hak Ajukan Upaya Hukum
Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak memberikan ruang pembelaan yang seimbang selama persidangan.
Ari mengungkapkan jaksa menghadirkan sekitar 50 saksi, sedangkan pihak terdakwa hanya diberi kesempatan menghadirkan lima saksi.
Ia juga menuding majelis hakim kerap memotong keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang memberatkan justru digali lebih mendalam.
"Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan sikap yang tidak imparsial. Keterangan saksi yang menguntungkan terdakwa dipotong, sementara saksi yang dianggap memberatkan justru didalami," katanya.
Selain dugaan keberpihakan, Ari mengungkapkan pihaknya menyerahkan rekaman video yang disebut memperlihatkan dua hakim tertidur saat persidangan berlangsung.
"Kami memiliki rekaman yang menunjukkan dua hakim tertidur di ruang sidang. Bagaimana mereka dapat mencermati jalannya persidangan jika dalam kondisi seperti itu?" ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai laporan ke Komisi Yudisial menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem peradilan.
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Kalau proses peradilan berjalan seperti ini, tentu akan menimbulkan kesan buruk dan memunculkan ketidakpastian hukum," kata Dodi.
Ia juga menyoroti sorotan dari sejumlah media internasional terhadap jalannya persidangan tersebut serta mengkritik Mahkamah Agung yang dinilai tetap menugaskan hakim yang telah dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Yudisial.
Dodi berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme lembaga peradilan.
"Perbaikan kesejahteraan hakim yang telah diberikan pemerintah harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme dan integritas peradilan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, istri Nadiem Anwar Makarim, Franka, mengatakan kehadirannya di Komisi Yudisial merupakan bentuk dukungan kepada suaminya sekaligus sebagai warga negara yang menginginkan proses hukum berjalan adil.
Baca Juga: Menolak Hak Bicara Nadiem Pascavonis Bukan Pelanggaran, Itu Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Ia menyebut keluarganya telah mengikuti seluruh proses hukum selama hampir satu tahun dan masih menaruh harapan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Franka juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan doa dan dukungan.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukan tim kuasa hukum bukan hanya untuk kepentingan Nadiem, tetapi juga demi memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas proses peradilan yang adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









