Akurat Logo

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Capai Rp18,26 Miliar, Ini Rincian Aset dan Profil Jampidsus Kejagung

Idham Nur Indrajaya | 9 Juli 2026, 13:21 WIB
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Capai Rp18,26 Miliar, Ini Rincian Aset dan Profil Jampidsus Kejagung
Harta kekayaan Febrie Adriansyah mencapai Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN KPK. Simak profil, rincian aset, dan sumber kekayaannya. dok. Wikipedia

AKURAT.CO Perhatian publik terhadap harta kekayaan Febrie Adriansyah meningkat setelah rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menjadi sorotan pada Juli 2026. Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pengamanan kediamannya serta berbagai perkembangan penegakan hukum, banyak masyarakat ingin mengetahui siapa sebenarnya Febrie Adriansyah dan berapa total kekayaan yang dilaporkannya kepada negara.

Berdasarkan dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode pelaporan 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah mencapai Rp18.261.445.180. Menariknya, laporan tersebut juga menunjukkan bahwa ia tidak memiliki utang yang tercatat, sehingga seluruh nilai tersebut merupakan kekayaan bersih.

Data LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi pejabat publik. Selain memberikan gambaran mengenai aset yang dimiliki penyelenggara negara, laporan tersebut juga menjadi salah satu bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Ringkasan

Berdasarkan dokumen LHKPN KPK yang disampaikan pada 7 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18.261.445.180.

Berikut ringkasan kekayaannya:

  • Total harta: Rp18,26 miliar

  • Utang: Rp0

  • Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan

  • Memiliki empat unit mobil

  • Memiliki kas dan setara kas hampir Rp1 miliar

Sebagian besar kekayaannya berasal dari kepemilikan properti yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Sementara itu, aset kendaraan hanya menyumbang sebagian kecil dibandingkan nilai keseluruhan kekayaan.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa portofolio aset Febrie lebih banyak ditempatkan pada properti dibandingkan instrumen lain seperti surat berharga atau investasi yang tercatat dalam LHKPN.

Siapa Febrie Adriansyah?

Febrie Adriansyah merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menjabat posisi tersebut sejak Januari 2022 dan menjadi salah satu pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar di Indonesia.

Meski lahir di Jakarta, Febrie menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan tinggi di Jambi. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Jambi sebelum melanjutkan studi doktoral di Universitas Airlangga.

Kariernya di lingkungan kejaksaan dimulai pada 1996 saat bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Sejak saat itu, perjalanan kariernya terus berkembang melalui berbagai penugasan di sejumlah daerah maupun kantor pusat Kejaksaan Agung.

Sebelum dipercaya menjadi Jampidsus, Febrie pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Bandung

  • Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

  • Direktur Penyidikan Jampidsus

Pengalaman tersebut membuatnya terlibat dalam berbagai penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi berskala nasional, termasuk kasus yang melibatkan perusahaan milik negara maupun proyek strategis pemerintah.

Mengapa Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Menjadi Sorotan?

Minat masyarakat terhadap laporan kekayaan Febrie Adriansyah tidak muncul begitu saja. Perhatian publik meningkat setelah rumah dinasnya di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat mendapat pengamanan dari personel TNI pada 8 Juli 2026.

Menurut keterangan resmi TNI yang dikutip berbagai media, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya. Pengamanan itu juga dijelaskan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang saat itu.

Pada hari yang sama, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi berbeda dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah restoran di kawasan Cipete yang sempat dikaitkan dalam berbagai pemberitaan, meski pihak kepolisian tidak menghubungkan kepemilikannya dengan Febrie Adriansyah dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Situasi tersebut memicu meningkatnya pencarian informasi mengenai profil serta laporan harta kekayaan Febrie Adriansyah. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika seorang pejabat publik menjadi sorotan, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui perkembangan kasus yang diberitakan, tetapi juga mencari informasi resmi mengenai identitas, karier, dan aset yang telah dilaporkan kepada negara.

Menariknya, dalam konteks transparansi publik, data LHKPN sering menjadi rujukan utama karena berasal dari dokumen resmi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara. Hal ini membuat informasi mengenai kekayaan pejabat dapat diverifikasi melalui sumber yang memiliki dasar hukum, bukan sekadar berdasarkan spekulasi atau informasi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Ketua Komisi III: Polri Wajib Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU

Baca Juga: Kapuspen TNI Bantah Penjagaan Rumah Jampidsus Terkait Penggeledahan oleh Polri

Rincian Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Menurut LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bahwa sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan properti. Nilai tanah dan bangunan yang dimiliki mencapai lebih dari 80 persen dari total kekayaannya.

Komposisi aset seperti ini cukup umum ditemukan pada pejabat negara yang telah lama berkarier. Properti cenderung menjadi aset bernilai tinggi yang mengalami kenaikan harga dalam jangka panjang dibandingkan kendaraan atau harta bergerak lainnya.

Berikut rincian harta kekayaan Febrie Adriansyah berdasarkan LHKPN periodik 2025.

1. Tanah dan Bangunan Rp14,85 Miliar

Kategori tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar kekayaan Febrie Adriansyah dengan total nilai mencapai Rp14.852.820.000.

Rinciannya meliputi:

  • Tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2.308.250.000.

  • Tanah seluas 652 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp597.232.000.

  • Tanah seluas 704 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp644.864.000.

  • Tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473.000.000.

  • Tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000.

Dari daftar tersebut terlihat bahwa aset bernilai paling tinggi berada di Jakarta Selatan. Nilainya mencapai lebih dari Rp10,8 miliar atau hampir 60 persen dari total harta kekayaan yang dilaporkan.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan Febrie terkonsentrasi pada properti di kawasan perkotaan yang memiliki nilai pasar relatif tinggi.

2. Kendaraan Senilai Rp2,31 Miliar

Selain properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat unit mobil dengan total nilai Rp2.310.500.000.

Daftar kendaraan tersebut meliputi:

  • Honda HR-V 1.8 tahun 2018 senilai Rp300 juta.

  • Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020 senilai Rp502 juta.

  • Peugeot New 2008 AT tahun 2018 senilai Rp530 juta.

  • Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun 2021 senilai Rp978,5 juta.

Jika dibandingkan dengan total kekayaan, aset kendaraan hanya menyumbang sekitar 12 persen. Ini memperlihatkan bahwa kendaraan bukan komponen utama dalam portofolio aset yang dimiliki.

3. Harta Bergerak Lainnya

Pada kategori harta bergerak lainnya, Febrie Adriansyah melaporkan aset senilai Rp60 juta.

LHKPN tidak merinci jenis barang dalam kategori tersebut. Umumnya, kelompok ini dapat mencakup koleksi bernilai ekonomis seperti perhiasan, barang antik, atau aset bergerak lain yang wajib dilaporkan.

4. Kas dan Setara Kas

Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp938.125.180.

Nominal tersebut menunjukkan likuiditas yang cukup tinggi. Dalam konteks LHKPN, kas dan setara kas dapat berupa saldo tabungan, giro, deposito, maupun instrumen keuangan lain yang mudah dicairkan.

5. Harta Lainnya

Febrie juga melaporkan harta lainnya senilai Rp100 juta.

Sementara itu, pada kategori surat berharga, tidak terdapat aset yang dilaporkan.

Tidak Memiliki Utang

Salah satu poin yang cukup menarik dari laporan kekayaan Febrie Adriansyah adalah tidak adanya kewajiban utang yang tercantum dalam dokumen LHKPN.

Dengan demikian, total harta yang dilaporkan sebesar Rp18.261.445.180 merupakan kekayaan bersih tanpa pengurangan kewajiban finansial.

Kondisi ini membuat seluruh aset yang tercatat langsung mencerminkan nilai kekayaan bersih berdasarkan laporan periodik tahun 2025.

Analisis Kenaikan Harta Kekayaan Febrie Adriansyah

Selain nilai total aset, hal lain yang menarik perhatian publik adalah perubahan kekayaan Febrie Adriansyah dalam beberapa tahun terakhir.

Data LHKPN menunjukkan bahwa pada 2022, Febrie melaporkan harta sebesar sekitar Rp6,3 miliar. Namun, pada laporan 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp18,2 miliar.

Artinya, dalam kurun satu tahun terjadi kenaikan hampir tiga kali lipat dibandingkan laporan sebelumnya.

Sementara itu, pada laporan periodik 2024 dan 2025, nilai kekayaan yang dilaporkan relatif tetap, yakni sekitar Rp18,26 miliar.

Pola tersebut menarik untuk dicermati. Kenaikan signifikan memang terjadi antara 2022 dan 2023, tetapi setelah itu nilai kekayaan tidak lagi mengalami lonjakan besar berdasarkan laporan resmi.

Dari sisi data, kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan aset yang paling besar terjadi pada periode sebelumnya, sedangkan dalam dua tahun terakhir komposisi kekayaan relatif stabil.

Interpretasi ini juga memperlihatkan pentingnya melihat tren beberapa tahun sekaligus, bukan hanya membandingkan satu laporan. Dalam praktiknya, perubahan nilai kekayaan seorang pejabat dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari penambahan aset, perubahan nilai properti, hingga mekanisme pelaporan sesuai ketentuan LHKPN.

Bagi masyarakat, tren tersebut menjadi informasi yang lebih bermakna dibandingkan sekadar mengetahui total nominal kekayaan. Dengan melihat perkembangan dari tahun ke tahun, publik dapat memahami bagaimana perubahan aset yang dilaporkan secara resmi.


Apa Makna Data LHKPN bagi Transparansi Pejabat Publik?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bukan sekadar daftar aset yang wajib diisi oleh pejabat negara. Kehadiran LHKPN merupakan salah satu instrumen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui komposisi kekayaan seorang pejabat secara terbuka. Informasi ini meliputi aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas, hingga kewajiban utang yang dimiliki pada saat pelaporan.

Dalam kasus Febrie Adriansyah, data LHKPN menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaannya berasal dari properti. Sementara itu, tidak terdapat catatan kepemilikan surat berharga maupun utang dalam laporan periodik 2025.

Bagi publik, keterbukaan seperti ini memiliki dua manfaat utama. Pertama, memberikan akses terhadap informasi resmi sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar di media sosial. Kedua, menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pejabat publik kepada negara dan masyarakat.

Perlu dipahami bahwa LHKPN merupakan dokumen pelaporan harta, bukan dokumen yang secara otomatis menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, informasi dalam LHKPN sebaiknya dipahami sebagai bentuk transparansi administrasi yang disampaikan oleh penyelenggara negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Harta Kekayaan Pejabat Sering Menjadi Perhatian Publik?

Ketika seorang pejabat menjadi sorotan karena jabatan maupun peristiwa tertentu, masyarakat biasanya tidak hanya mencari informasi mengenai isu yang sedang berkembang. Banyak pula yang ingin mengetahui profil, rekam jejak, hingga laporan kekayaan pejabat tersebut.

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya pencarian mengenai harta kekayaan Febrie Adriansyah setelah kediamannya di Jakarta Selatan sempat mendapat pengamanan dari personel TNI pada awal Juli 2026. Pengamanan tersebut, berdasarkan penjelasan resmi, dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan isu lain yang berkembang pada saat itu.

Di waktu yang hampir bersamaan, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Meski terdapat berbagai spekulasi yang beredar, pihak kepolisian tetap menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kondisi tersebut membuat perhatian publik terhadap data LHKPN Febrie Adriansyah ikut meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen resmi seperti LHKPN menjadi salah satu referensi utama ketika masyarakat ingin memperoleh informasi yang dapat diverifikasi, bukan sekadar berdasarkan rumor atau potongan informasi di media sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan dokumen resmi LHKPN KPK periodik 2025, harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18.261.445.180 tanpa memiliki utang. Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp14,8 miliar, disusul kendaraan senilai Rp2,31 miliar, kas hampir Rp1 miliar, serta harta bergerak dan harta lainnya.

Data tersebut juga memperlihatkan bahwa lonjakan kekayaan terbesar terjadi antara 2022 dan 2023, sedangkan nilai kekayaannya relatif stabil pada laporan 2024 hingga 2025. Informasi ini memberikan gambaran mengenai komposisi aset yang dilaporkan secara resmi sekaligus menegaskan pentingnya LHKPN sebagai instrumen transparansi penyelenggara negara.

Bagi masyarakat, memahami data kekayaan pejabat melalui sumber resmi membantu memperoleh informasi yang lebih utuh dan terverifikasi. Karena itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari lembaga yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Digeledah Polisi

Baca Juga: KPK Diminta Serius Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Oleh Jampidsus

FAQ

Berapa harta kekayaan Febrie Adriansyah?

Berdasarkan LHKPN KPK periodik 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah mencapai Rp18.261.445.180. Nilai tersebut merupakan kekayaan bersih karena tidak terdapat catatan utang dalam laporan yang disampaikan.

Apa aset terbesar yang dimiliki Febrie Adriansyah?

Aset terbesar Febrie Adriansyah adalah tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp14,85 miliar. Properti tersebut berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Apakah Febrie Adriansyah memiliki utang?

Tidak. Berdasarkan LHKPN periodik 2025, Febrie Adriansyah tidak melaporkan adanya utang sehingga seluruh nilai kekayaan yang tercatat merupakan harta bersih.

Mobil apa saja yang dimiliki Febrie Adriansyah?

Dalam LHKPN, Febrie Adriansyah melaporkan kepemilikan Honda HR-V, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Toyota Alphard dengan total nilai sekitar Rp2,31 miliar.

Mengapa harta kekayaan Febrie Adriansyah menjadi sorotan?

Perhatian publik meningkat setelah rumah Febrie Adriansyah sempat mendapat pengamanan dari TNI pada Juli 2026. Di saat yang sama, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi, sehingga banyak masyarakat mencari informasi resmi mengenai profil dan laporan kekayaannya.

Dari mana data harta kekayaan Febrie Adriansyah berasal?

Informasi mengenai harta kekayaan Febrie Adriansyah berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen tersebut merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara secara berkala.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.