Akurat Logo

KPK Curigai Cuan PT Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan Tidak Wajar

Saeful Anwar | 10 Juli 2026, 06:18 WIB
KPK Curigai Cuan PT Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan Tidak Wajar
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik terus mendalami keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek Gedung Kantor Pemkab Lamongan senilai Rp151,24 miliar. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Brantas Abipraya (Persero) memperoleh keuntungan tidak wajar dari pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Dugaan itu menguat setelah penyidik menemukan indikasi penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Temuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Brantas Abipraya periode 2017-2019, Bambang Esti Marsono, serta mantan Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya, Tumoang Muhammad, sebagai saksi, pada Selasa (7/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik mendalami besaran keuntungan yang diperoleh PT Brantas Abipraya dari proyek senilai Rp151,24 miliar tersebut.

"Didalami besaran keuntungannya, karena ada penggunaan material bangunan yang tidak sesuai kontrak, termasuk pengerjaannya yang kemudian dilakukan secara joint operation," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Dua Mantan Direksi PT Brantas Abipraya

Meski demikian, Budi belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diperoleh perusahaan pelat merah tersebut. Menurut dia, penyidikan masih berjalan sehingga materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

Selain dugaan manipulasi material bangunan, penyidik juga menelusuri mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan skema kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi.

KPK menduga pembentukan konsorsium Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya bersifat formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang. Dalam praktiknya, pekerjaan justru diduga dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.

Perusahaan tersebut dipimpin Ahmad Abdillah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Ahmad Abdillah, KPK juga menetapkan Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019 sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantan Direktur Operasi PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Pendalaman mengenai keuntungan PT Brantas Abipraya sebelumnya juga dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif, pada Rabu (1/7/2026).

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, pemeriksaan terhadap para petinggi PT Brantas Abipraya dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Hasil PKN dari BPK sudah keluar, sehingga saksi-saksi ini mengonfirmasi fakta-fakta yang berkembang dari hasil laporan PKN pembangunan Pemkab Lamongan," ujarnya.

Menurut Taufik, pemeriksaan saksi juga diarahkan untuk kepentingan asset recovery, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menaksir proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Baca Juga: KPK Duga Ada 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Bakal Telusuri Aliran Dana ke Tersangka

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi. Salah satunya dilakukan dengan memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada 12 Juni 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh. Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah penyimpangan tersebut menyebabkan volume maupun kualitas hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK