KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Menurut dia, OTT merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK.
"Konfirmasi bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan, sebanyak lima orang diamankan dalam operasi tersebut. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Baca Juga: KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang SHU dari Petani ke Dolar Singapura
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujarnya.
Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Para pihak kemudian dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, dan pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budi.
KPK mengungkapkan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Etik Suryani terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: KPK Curigai Cuan PT Brantas Abipraya dari Proyek Gedung Pemkab Lamongan Tidak Wajar
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," ucap Budi.
Meski demikian, KPK belum merinci modus dugaan pemerasan maupun identitas empat orang lainnya yang turut diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami konstruksi perkara.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal satu kali 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Konstruksi perkara, barang bukti, serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses gelar perkara rampung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








