Akurat Logo

Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya Desak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Tuntas

Okto Rizki Alpino | 14 Juli 2026, 13:12 WIB
Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya Desak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Tuntas
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy meminta dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diproses hingga tuntas. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diproses secara tuntas dan terbuka.

Menurut penulis buku "Prabowo untuk Indonesia Raya" HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, penegakan hukum yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan agenda pemberantasan korupsi tidak tercederai.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis, mulai dari tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui kebijakan ekspor satu pintu hingga penyelamatan aset negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, keberhasilan kebijakan tersebut harus diimbangi integritas aparat hukum yang menjalankannya.

"Presiden tidak bisa bekerja sendirian. Sehebat apa pun visi seorang kepala negara, ia membutuhkan para pembantu untuk membumikannya. Dan di celah antara visi dan pelaksanaan itulah bersarang orang-orang yang membohongi presiden," kata Khalilur, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Ia menyoroti kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PHK Pastikan Kinerja Tetap Berjalan

Menurut Khalilur, publik telah menyaksikan penyitaan aset dalam penyidikan perkara tersebut sehingga proses hukumnya harus berjalan secara profesional dan akuntabel.

"Kejaksaan Agung harus memproses perkara ini setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya. Umumkan setiap tahap kepada publik, hadapkan ke persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah," jelasnya.

Khalilur juga menyinggung pandangan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, yang mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung di tengah proses penyidikan. Menurutnya, kritik tersebut perlu menjadi perhatian agar penanganan perkara tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.

Selain itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme kerja Satgas PKH dengan memperkuat sistem pengawasan antarlembaga. Agar penyelamatan aset negara tidak disalahgunakan oleh oknum aparat.

"Presiden perlu merevisi dan menata ulang Satgas PKH serta mengoptimalkan peran TNI, kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara dengan mekanisme saling mengawasi yang ketat," katanya.

Baca Juga: Hinca Pandjaitan: Febrie Adriansyah Mestinya Ditahan Hari Ini

Lebih lanjut, Khalilur juga mengusulkan rekonsiliasi antarlembaga penegak hukum untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi. Namun, ia menegaskan rekonsiliasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses hukum dijalankan secara terbuka dan kebenaran diungkap kepada publik.

"Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanyalah nama lain dari kompromi. Tegakkan hukum seadil-adilnya, agar rakyat tidak kehilangan kepercayaan kepada negara," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.