Akurat Logo

Polda Pastikan KPK Tak Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Besar: Hanya Koordinasi

Okto Rizki Alpino | 11 Juli 2026, 11:02 WIB
Polda Pastikan KPK Tak Ambil Alih Tiga Kasus Korupsi Besar: Hanya Koordinasi
Gedung KPK.

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini diusut bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tetap berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian.

Kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut disebut sebatas koordinasi antarlembaga penegak hukum, bukan pengambilalihan penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, mengatakan sinergi antara Polri dan KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat pengungkapan perkara korupsi.

Menurutnya, koordinasi tersebut merupakan mekanisme yang lazim dilakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Bhudi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.

Pernyataan itu disampaikan merespons pertanyaan mengenai kemungkinan KPK mengambil alih penyidikan perkara tersebut.

Bhudi memastikan hingga saat ini proses hukum masih sepenuhnya ditangani tim penyidik Polri yang terus mendalami fakta dan alat bukti.

Terkait penetapan tersangka, termasuk alasan belum dilakukan penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat, Bhudi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menegaskan penyidik masih melengkapi seluruh proses pembuktian.

"Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Baca Juga: Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran Berakhir, Namun Negosiasi Tetap Berlanjut

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.