Akurat Logo

Tiga Mega Korupsi Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg Jadi Barang Bukti

Saeful Anwar | 11 Juli 2026, 20:00 WIB
Tiga Mega Korupsi Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg Jadi Barang Bukti
Gedung Kejaksaan Agung.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi bernilai besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan perkara dilakukan setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjalankan penyidikan melalui skema joint investigation. Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, money changer di Cipete, Cafe de'Clan Signature, hingga sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.

Di rumah mewah kawasan Sentul, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Baca Juga: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Bikin Masyarakat Pesimis

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.