KPK Periksa Tiga Perusahaan Jasa Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga saksi yang diduga mengetahui rangkaian proses pengadaan iklan tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)," katanya.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik yakni Direktur PT Kreasi Teman Sebangku, Adi Nugroho Widiantoro; Koordinator Media PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Delfion; serta Direktur PT Antedja Muliatama, Abdul Rahman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
Penyidik juga masih menelusuri dugaan pengelolaan dana non-budgeter yang diduga berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan, termasuk aliran dana kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: KPK Dalami Skema Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




