KPK Periksa Tiga Perusahaan Jasa Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga saksi yang diduga mengetahui rangkaian proses pengadaan iklan tersebut.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)," katanya.
Tiga saksi yang dipanggil penyidik yakni Direktur PT Kreasi Teman Sebangku, Adi Nugroho Widiantoro; Koordinator Media PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Delfion; serta Direktur PT Antedja Muliatama, Abdul Rahman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar.
Penyidik juga masih menelusuri dugaan pengelolaan dana non-budgeter yang diduga berasal dari selisih pembayaran pengadaan iklan, termasuk aliran dana kepada sejumlah pihak.
Baca Juga: KPK Dalami Skema Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






