Akurat Logo

KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Saeful Anwar | 31 Juli 2026, 14:14 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi iklan Bank BJB. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).

Pada hari ini (Jumat, 31/7/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, seluruh saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lima saksi yang dipanggil penyidik meliputi Indra Maulana, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB periode 2019-2023; Rahmi Khasya P, Bagian Keuangan PT Bandung Media Grafika (Tribun Jabar); Yunitra, General Manager Business Tribun Timur; Ifan Fahrudin, Manajer Umum dan Accounting inilahkoran.id; dan Ayu Wanda Puspitasari, Manajer Keuangan Warta Ekonomi.

KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi diduga memiliki informasi terkait proses pengadaan iklan, mekanisme kerja sama dengan sejumlah perusahaan media, serta aliran dana yang menjadi bagian dari penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi dari Internal Bank BJB di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan dana nonbudgeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Dana tersebut diduga berasal dari penyisihan anggaran belanja iklan dan kini masih didalami penyidik. Termasuk kemungkinan adanya sumber dana lain yang masuk ke pos tersebut, serta dugaan penggunaannya untuk kepentingan di luar anggaran resmi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK