Akurat Logo

Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang

Saeful Anwar | 14 Juli 2026, 13:02 WIB
Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dan tiga tersangka lain segera menjalani sidang korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, empat tersangka yang dilimpahkan terdiri atas mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

"Hari ini, penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024," jelasnya.

Menurut Budi, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap sehingga penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap

Selanjutnya, jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Pelaksanaan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.

Budi menjelaskan, persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian yang terbuka bagi publik. Seluruh fakta, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," tuturnya.

KPK meyakini mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat mengawal proses hukum tersebut secara objektif.

Baca Juga: KPK Periksa Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Skandal Korupsi Kuota Haji

"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK menduga para terdakwa terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.

Tambahan kuota yang semestinya dibagi sesuai ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi skema 50 banding 50 sehingga menguntungkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK juga menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah penyelenggara negara dalam proses tersebut. Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp622 miliar.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengelolaan Kuota Haji Khusus

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK