Akurat Logo

Selain Bobby Adhityo Rizaldi, KPK Juga Periksa Tenaga Ahlinya

Saeful Anwar | 16 Juli 2026, 13:39 WIB
Selain Bobby Adhityo Rizaldi, KPK Juga Periksa Tenaga Ahlinya
KPK periksa sejumlah saksi dalam penyidikan suap terkait audit laporan keuangan BPK terhadap Pemkab Muara Enim, Kamis (16/7/2026). Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan perkara korupsi terkait audit laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Kamis (16/7/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adapun salah satu saksi yang dipanggil adalah Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi. Selain itu, penyidik juga memanggil Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Anggota V BPK.

Kemudian saksi lainnya, Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK, Adhony selaku ASN BPK, serta Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.

Baca Juga: KPK Periksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap terkait pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti yang kini tengah didalami penyidik.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap dugaan adanya perubahan opini audit terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Melalui pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik berupaya mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan, sekaligus melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Audit BPK Muara Enim

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK