KPK Geledah Rumah Bupati Etik Suryani dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sejumlah Dokumen Disita

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sejalan dengan pengembangan perkara tersebut, penyidik kembali menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani dan dua tersangka lainnya.
"Hari ini penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati dan kawan-kawan," jelas Budi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH); serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui skema setoran upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 9 Juli 2026, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








