KPK Geledah Rumah Bupati Etik Suryani dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sejumlah Dokumen Disita

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Sejalan dengan pengembangan perkara tersebut, penyidik kembali menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani dan dua tersangka lainnya.
"Hari ini penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh bupati dan kawan-kawan," jelas Budi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH); serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui skema setoran upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan 9 Juli 2026, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan emas batangan dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran para pihak, serta melengkapi alat bukti untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








