Akurat Logo

PWI Pusat Tegur Hotman Paris karena Pernyataannya yang Merendahkan Martabat Wartawan

Saeful Anwar | 19 Juli 2026, 12:44 WIB
PWI Pusat Tegur Hotman Paris karena Pernyataannya yang Merendahkan Martabat Wartawan
Pengacara Hotman Paris Hutapea.

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, menyayangkan pernyataan, pengacara, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Munir menegaskan, PWI tidak mempersoalkan langkah hukum yang dilakukan seorang advokat dalam membela kliennya.

Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan.

"PWI Pusat tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ujarnya.

Menurutnya, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi.

Baca Juga: Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.