Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Saat ini, penanganan perkara korupsi tersebut telah diserahkan penuh oleh Polri kepada Kejagung.
Menurut Yusril, seluruh elemen masyarakat dapat ikut mengawal serta mengawasi jalannya proses hukum di Kejagung, agar tetap berada pada jalur yang benar.
"Saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," jelasnya.
Baca Juga: Istana Minta Nama Prabowo Tak Dikaitkan dengan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Meski demikian, Yusril menjelaskan, secara aturan perundang-undangan, lembaga antirasuah tetap memiliki ruang dan kewenangan legal untuk memantau proses penanganan perkara tersebut.
"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," terangnya.
Yusril juga memaparkan kriteria khusus yang dapat menjadi acuan bagi KPK jika ingin mengalihkan proses penyidikan ke lembaganya.
"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut enggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum," tuturnya.
Bahwa besaran nilai perkara dan sorotan publik juga menjadi pertimbangan penting dalam regulasi pengambilan alih kasus.
"Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp1 miliar. Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan. Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor. Itu pendapat saya mengenai soal ini," Yusril memaparkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







