Akurat Logo

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Melanggar Hak Konstitusi?

Wahyu SK | 21 Juli 2026, 22:06 WIB
UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Melanggar Hak Konstitusi?
Penyidik Polri diimbau tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan. Foto: Ilustrasi/Tangselxpress.com/Net

AKURAT.CO Langkah penegak hukum yang menyita Kafe De Clan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, menuai kritik.

Upaya paksa tersebut dinilai prematur dan melompati koridor hukum acara, lantaran dilakukan saat penyidik belum menetapkan satu pun tersangka maupun mengantongi penghitungan kerugian negara yang riil dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Praktisi pemulihan aset (asset recovery), Chuck Suryosumpeno, mengingatkan penyidik agar tidak kebablasan dalam menggunakan kewenangan penggeledahan dan penyitaan.

Menurutnya, Indonesia hingga saat ini belum mengesahkan RUU Perampasan Aset, sehingga model perampasan dan atau secara independen (in rem forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture) belum memiliki pijakan legalitas di Tanah Air.

"Hukum acara kita ini masih berbasis pada pembuktian kesalahan orang (in personam forfeiture). Jadi, selama Undang-Undang Perampasan Aset itu belum ada, penyidik tidak bisa mengadili atau menyita asetnya terlebih dahulu tanpa kejelasan status hukum pemiliknya. Aset itu melekat pada subjek hukumnya," jelas Chuck, kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses, Bantah DPR Lamban

Pendiri Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini menambahkan, manuver penyidik yang berdalih mengamankan barang bukti demi menjerat FA dan DR justru memikul beban pembuktian yang sangat berat.

"Penyidik wajib membuktikan lewat rekam jejak aliran dana/money trail (follow the money) yang presisi bahwa Kafe De Clan dan Rumah Sentul memang didapat dari hasil corrupt proceeds (proses kejahatan) atau digunakan sebagai instrumentalities (alat kejahatan), sehingga sah dikategorikan sebagai aset kejahatan," ujar Chuck.

Menurutnya, penyidik sering kali terjebak pada euforia menyita fisik aset di awal, namun mengabaikan kekuatan hubungan kausalitas (nexus) yang menjadi ruh dari asset recovery.

Beban untuk merajut benang merah itu sepenuhnya ada di tangan penyidik, bukan pada pemilik aset yang mendadak diberi beban pembuktian terbalik secara sepihak.

"Asset recovery bukan sekadar tentang seberapa banyak dan seberapa cepat kita bisa menyita aset di awal. Keberhasilan pemulihan aset yang sejati (successful asset recovery) diukur dari kemampuan penyidik mempertahankan legalitas penyitaan tersebut di ruang sidang hingga putusan inkrah," jelas Chuck.

Baca Juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Belum Diakui sebagai Aset, BGN Ungkap Alasannya

Ia menekankan bahwa legalitas formal di atas kertas harus berbanding lurus dengan materi pembuktian di lapangan.

"Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan untuk memberikan daya gedor pembalikan beban pembuktian (shifting-burden of proof) pada aset, maka beban pembuktian nexus 100 persen berada di tangan penyidik. Jika gagal, kembalikan aset tersebut demi hukum," kata Chuck.

Tindakan menyita aset secara agresif di awal penyidikan umum tanpa dasar pembuktian nexus yang solid ini dinilai rawan blunder dan rawan digugat lewat mekanisme praperadilan maupun upaya hukum lainnya.

"Langkah penegakan hukum yang tergesa-gesa ini juga dianggap berisiko melanggar HAM khususnya terkait kepemilikan benda yang dilindungi oleh konstitusi," demikian Chuck.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK