Akurat Logo

Besok, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saeful Anwar | 23 Juli 2026, 07:59 WIB
Besok, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Febrie akan dipanggil kembali pada Jumat (24/7/2026) setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pemanggilan ulang juga dilakukan terhadap Nurman Herin (NH) yang berhalangan hadir dengan alasan serupa.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri.

Tim tersebut bekerja berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Menurut Anang, Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa dibentuk untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan terhadap para pihak yang diperiksa.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), Tim 9 memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), Nurman Herin (NH), dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, dari empat saksi tersebut, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Febrie Adriansyah dan Nurman Herin tidak hadir karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Daftar 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung 2026, Prabowo Resmi Lantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.