Akurat Logo

Alasan Sakit, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Absen dari Pemeriksaan Kejagung

Saeful Anwar | 23 Juli 2026, 07:57 WIB
Alasan Sakit, Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Absen dari Pemeriksaan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 mulai mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), pihak swasta Don Ritto (DR), Nurman Herin (NH), dan TS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Pasca penyerahan penanganan tiga perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung, kami telah mempelajari perkara tersebut sehingga diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung juga membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Tim khusus ini dibentuk guna meminimalkan potensi resistensi dalam proses penyidikan.

"Berdasarkan surat penyidikan yang baru tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada Rabu (22/7/2026)," ujarnya.

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Febrie Adriansyah dan Nurman Herin tidak hadir dengan alasan kesehatan.

"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," kata Anang.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Presiden KPN Berdaulat Apresiasi Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.