Kasus Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Izin Naik ke Penyidikan, Natalia Rusli Apresiasi Polresta Bandar Lampung

AKURAT.CO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1164/VII/2026/Reskrim yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung pada Senin (27/7/2026).
Surat itu disampaikan kepada pelapor, Natalia Rusli, sebagai pemberitahuan atas perkembangan laporan polisi yang dibuat pada 15 April 2025.
Natalia mengatakan, dalam SP2HP dijelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Nomor 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebut dugaan tindak pidana dilakukan oleh Japriyanto.
Polresta Bandar Lampung menyatakan penyidik Unit IV/Harda telah menggelar perkara sebelum memutuskan menaikkan status penanganan kasus.
"Hasil gelar perkara naik ke penyidikan. Tindak lanjut kami akan melakukan penyidikan," demikian tertulis dalam SP2HP, sebagaimana disampaikan Natalia.
Peningkatan status perkara juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/195/VII/2026/Reskrim tertanggal 27 Juli 2026.
Penyidik menyatakan proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengumpulkan alat bukti dan melengkapi proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SP2HP tersebut ditandatangani atas nama Kapolresta Bandar Lampung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto.
Atas hal itu, pelapor Natalia Rusli mengapresiasi langkah Polresta Bandar Lampung yang menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.
"Saya mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus ini karena terlihat profesionalisme kerja yang sangat tinggi dari institusi Polri terhadap tegaknya keadilan di Bandar Lampung," ujar Natalia.
Baca Juga: PIK2 Cup 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Lahirnya Talenta Muda Sepak Bola Tangerang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








