Natalia Rusli Minta Peradi Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Anggota

AKURAT.CO Pengacara Natalia Rusli meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi dan Peradi Lampung menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Japriyanto Manalu.
Permintaan ini disampaikan menyusul peristiwa yang disebut terjadi di kediaman kliennya, Tedy Agustiansjah, di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada malam hari.
Natalia menjelaskan, Japriyanto diduga memasuki area pekarangan rumah tanpa izin, meskipun telah diingatkan oleh pemilik maupun penjaga rumah.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam pekarangan hingga berada di dalam rumah selama kurang lebih satu jam,” ujar Natalia dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya dugaan penggunaan identitas keanggotaan Peradi saat berada di lokasi.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian organisasi profesi agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat.
Natalia menegaskan, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat dokumen resmi seperti surat dari penyidik atau putusan pengadilan yang menjadi dasar untuk memasuki properti milik pihak lain.
Atas dasar itu, ia berharap Peradi dapat melakukan penelaahan dan mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan organisasi.
“Harapannya tentu ada penanganan yang proporsional agar marwah organisasi tetap terjaga,” ujarnya.
Selain proses etik, Natalia menyatakan perbuatan tersebut layak diproses secara pidana.
Baca Juga: Melihat Istana dari Dekat: Antusiasme Pelajar Sambut Program Istana untuk Siswa Sekolah
Ia mengaku telah melaporkan Japriyanto ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Ia menilai, penanganan yang tepat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Dalam kesempatan yang sama, Natalia juga menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan perkara perdata sengketa proyek Resto Bebek Tepi Sawah Lampung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, dengan putusan kasasi Nomor 792/K/PDT/2026 yang menguatkan posisi kliennya.
“Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” katanya.
Natalia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Peradi Pusat dan Peradi Lampung pada Senin (6/4/2026) untuk meminta perlindungan hukum sekaligus penanganan atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










