Akurat Logo

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot WN Malaysia Diamankan

Putri Dinda Permata Sari | 30 Juli 2026, 16:09 WIB
Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot WN Malaysia Diamankan
Ilustrasi ekstasi.

AKURAT.CO Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 26 kilogram narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi yang diduga dibawa seorang pilot maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026). Selain menyita 26 kilogram MDMA, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin di dalam tas milik pelaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pilot berinisial MSO itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Hingga kini, identitas maskapai dan nomor penerbangan belum diungkap karena penyidik masih melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery.

Kasus ini terungkap setelah petugas X-Ray mendeteksi kejanggalan pada barang bawaan penumpang.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Risk Assessment Officer (RAO) yang mengarahkan pelaku ke jalur merah untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap koper dan barang bawaan, petugas menemukan 14 bungkus pil yang diduga merupakan MDMA dengan berat bruto mencapai 26 kilogram.

Seluruh barang haram itu disembunyikan di dalam koper kru penerbangan yang digunakan pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin yang disimpan di dalam tas milik MSO.

Baca Juga: Bea Cukai Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bali, Sita Hampir 20 Ribu Botol Senilai Rp12,5 Miliar

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.