Akurat Logo

Tak Taat Hukum, Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Saeful Anwar | 3 Agustus 2026, 16:45 WIB
Tak Taat Hukum, Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Anggota DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026).

Anwar Sadad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan Anwar Sadad tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad guna melengkapi proses penyidikan.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.

Baca Juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim M Mahrus, Diduga Ikut Menyuap Anwar Sadad

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka penerima suap dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari alokasi dana hibah yang menjadi jatahnya sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan dan kelompok masyarakat yang mengajukan proposal hibah.

KPK juga telah menahan sejumlah tersangka pemberi suap dalam perkara ini dan menyita aset senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.