Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan menyita aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan negara mampu mengelolanya agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Hinca, berbagai masukan dari para ahli memperkaya pembahasan, terutama terkait ketentuan peralihan dan desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana.
"Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan," kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pengelolaan aset rampasan memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Objek yang disita tidak hanya berupa kendaraan atau barang bergerak, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, tambang, rumah sakit, saham, hingga aset digital seperti bitcoin.
Karena itu, menurutnya, negara harus memiliki sistem yang mampu menjaga nilai aset selama proses hukum berlangsung.
"Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas," tegasnya.
Hinca mencontohkan, apabila negara menyita perkebunan sawit, aset tersebut harus tetap dirawat agar produktif.
Begitu pula jika yang disita adalah rumah sakit, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
"Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses, Libatkan Pengacara Senior
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










