Kembangkan Kasus Suap Importasi, KPK Periksa Tiga Terdakwa Mantan Pejabat Bea Cukai

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, pada hari ini (Rabu, 5/8/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, sekaligus terdakwa dalam perkara suap importasi yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun tiga saksi yang dikorek keterangannya adalah Rizal, ASN yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Kemudian, Sisprian Subiaksono, ASN yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan, ASN yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan HRD Blueray Cargo di Pengembangan Kasus Suap Importasi
Pemeriksaan ketiganya dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara suap pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.
Dari dua sprindik itu, satu di antaranya telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
Dalam sidang perkara suap importasi, terungkap dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak lain.
Baca Juga: KPK Terbitkan Dua Sprindik, Penanganan Kasus Suap Bea Cukai Masuk Klaster Baru
Fakta-fakta persidangan tersebut menjadi salah satu dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan, untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana maupun terlibat dalam praktik suap pengurusan impor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








