KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Penahanan dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada Senin (10/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus s.d. 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Widi Hartoto merupakan Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
Sementara, Ikin Asikin Dulmanan merupakan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama. Kemudian Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, sedangkan Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Selain empat tersangka yang kini ditahan, terdapat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Namun, Yuddy tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Dia meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang sakit.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Usut Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Pihak Agensi hingga Sales Media
Anggaran Iklan Rp410 Miliar
KPK mengungkap perkara ini bermula dari anggaran Bank BJB pada periode 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan atau media placement di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Menurut KPK, pada akhir 2020, Widi Hartoto yang saat itu menjabat Corporate Secretary Bank BJB memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan Sonny selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.
Agensi tersebut diminta bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
"Bahwa pada akhir tahun 2020, Saudara WH selaku Corporate Secretary memerintahkan Saudara IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan Saudara SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," jelas Taufik.
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi juga memerintahkan agar paket pengadaan jasa agensi dipecah menjadi dua kategori, yakni pekerjaan di bawah Rp200 juta serta Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket itu diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Setelah rencana tersebut disanggupi, Widi kemudian melaporkannya kepada Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, KPK Gencarkan Pengusutan Korupsi Iklan Bank BJB
Libatkan Enam Agensi
Selanjutnya, Indra Maulana dan Sonny menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya telah bekerja sama dengan Bank BJB.
Mereka di antaranya Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Para pihak tersebut disebut diberi tahu mengenai kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
Pihak agensi kemudian diminta menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Untuk memperbanyak paket pekerjaan, Indra, Sonny, dan Elang juga diminta menyiapkan masing-masing dua perusahaan jasa agensi.
Ikin kemudian mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSCA, sedangkan Elang mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT CKMB.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Temukan Pelanggaran Pengadaan
Pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pertama, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
Kedua, Divisi Corsec membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Ketiga, Divisi Corsec membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu, padahal persyaratan pengadaan jasa agensi seharusnya telah diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Keempat, Divisi Corsec disebut memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tidak Hanya Ridwan Kamil, KPK Juga Periksa Mantan Pimpinan Divisi Keuangan Bank BJB
Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara uang yang telah dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan keenam agensi kepada media sebagai biaya penempatan iklan.
"Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Taufik.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Selain penindakan, KPK menegaskan pentingnya penguatan integritas di lingkungan dunia usaha, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas. Salah satunya melalui program Panduan Cegah Korupsi (PANCEK), yang mendorong perusahaan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sekaligus membangun budaya antikorupsi.
Hingga kini, program PANCEK disebut telah diterapkan oleh 3.470 perusahaan sebagai bentuk komitmen dunia usaha dalam memperkuat tata kelola dan mencegah praktik korupsi.
KPK juga memandang BUMD memiliki peran strategis dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, penguatan integritas dan tata kelola BUMD dinilai penting agar sumber daya dan aset yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Korupsi Iklan Jadi Gerbang Pembongkar Rente Lain di Bank BJB, Program CSR Ikut Disorot
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








