Akurat Logo

KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa dalam Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 11 Agustus 2026, 09:56 WIB
KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa dalam Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut JPU menguraikan secara utuh konstruksi perkara korupsi kuota haji dalam sidang perdana, Selasa (11/8/2026). Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana perkara korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 digelar hari ini (Selasa, 11/8/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour, Ismail Sofyan Masyhur (ISM); serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Abdul Syukur Rahmat (ASR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

“Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk empat orang terdakwa, yaitu Sdr. YCQ, selaku Mantan Menteri Agama, Sdr. IAA, Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Sdr. ISM, Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour, Sdr. ASR, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” kata Budi.

Menurut Budi, jaksa akan menjelaskan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, termasuk proses dan mekanisme terjadinya dugaan tindak pidana tersebut serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana pada 11 Agustus Soal Skandal Korupsi Kuota Haji

“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” ujarnya.

Budi mengatakan, fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan juga akan dipaparkan dalam persidangan, termasuk dugaan aliran pemberian maupun penerimaan sejumlah uang yang ditemukan selama proses penyidikan.

“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” kata Budi.

Namun, Budi menegaskan seluruh uraian dalam surat dakwaan nantinya masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian,” tegasnya.

Baca Juga: Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji

Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan mencermati jalannya persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ujar Budi.

Budi menambahkan, persidangan perkara tersebut bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti secara langsung setiap fakta hukum yang muncul selama persidangan.

“Persidangan bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya,” tandasnya.

Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK