Akurat Logo

Daftar Pihak yang Memperoleh Keuntungan dari Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 11 Agustus 2026, 15:42 WIB
Daftar Pihak yang Memperoleh Keuntungan dari Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji di Kementerian Agama memberi keuntungan bagi sejumlah pihak. - Foto: Ilustrasi/Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan atau diperkaya dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," ujar Jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara korupsi kuota haji diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622.090.207.166,41.

Jaksa menyebut perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur

Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Yaqut Cholil Qoumas diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024, untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," jelas jaksa.

Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya, jaksa juga menguraikan sejumlah nama yang disebut turut diperkaya dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut terdapat 313 PIHK yang memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar.

Baca Juga: KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa dalam Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Seluruh dugaan perbuatan dan aliran keuntungan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Berikut daftar pihak yang disebut jaksa diperkaya dari skandal korupsi kuota haji:

  1. Ishfah Abidal Azis sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.

  2. Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta.

  3. Abdul Muhyi sebesar USD308.500.

  4. Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta.

  5. Iyah Nuriyah sebesar USD70.000.

  6. Doddy Suhada sebesar USD59.500.

  7. Kamal sebesar USD3.000.

  8. Adam Fakih Mukodam sebesar USD3.000.

  9. Bambang Sutrisno sebesar USD80.000.

  10. Hud Rifky Assegaf sebesar USD130.000.

  11. Anjas Asmara sebesar USD30.000.

  12. Hafiz sebesar USD94.600.

  13. Makki Abdul Sholeh sebesar USD5.000.

  14. Roy Kurniawan sebesar USD18.500.

  15. Rachmat Wildann sebesar USD7.000.

  16. Farid Aljawi sebesar USD52.500.

  17. Ahmad Taufik sebesar USD126.200.

  18. Muzaki Kholis sebesar USD84.500.

  19. Badrusalam sebesar USD4.500.

  20. Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353.600.000.

  21. Amaluddin Wahab sebesar USD602.600.

  22. Syihabbul Muttaqin sebesar USD493.400.

  23. Tauhid Hamdi sebesar USD20.000.

  24. Ali Makki sebesar USD19.600.

  25. Buchori Yusuf sebesar USD56.000.

  26. 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41.

  27. Koperasi Perahu sebesar USD26.500.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK