Akurat Logo

Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar

Saeful Anwar | 11 Agustus 2026, 17:39 WIB
Uang dari PIHK Mengalir ke Kemenag dalam Skandal Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Terima Rp4,8 Miliar
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, disebut menerima USD271.500 dari aliran uang PIHK ke Kemenag. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama, dalam perkara korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, aliran uang tersebut diduga tidak selalu diserahkan secara langsung, melainkan menggunakan sejumlah perantara.

Hal itu disampaikan Budi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan yang menyebut Yaqut diduga menerima aliran uang sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

"Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut," jelas Budi.

Dugaan aliran uang tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang akan dibuktikan di persidangan. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam tahap penyidikan.

"Hal ini juga dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset, baik dalam bentuk uang ataupun aset-aset lainnya lebih dari Rp100 miliar dalam rangka proses pembuktian ataupun dalam rangka upaya awal asset recovery pada perkara ini," terang Budi.

Dugaan kerugian negara dalam korupsi kuota haji telah dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana dalam perkara ini, kawan-kawan di BPK, sudah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp622 miliar," kata Budi.

Baca Juga: Daftar Pihak yang Memperoleh Keuntungan dari Korupsi Kuota Haji

KPK Soroti Pembagian Kuota 50:50

Budi juga mengungkap konstruksi perkara yang akan dibuktikan JPU di persidangan. Mulai dari proses pemberian kuota tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi hingga dugaan aliran uang setelah kuota tersebut didistribusikan.

Menurutnya, salah satu bagian penting yang akan diuji adalah keputusan mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Karena kalau kita merujuk kepada ketentuan, pembagiannya adalah 92 persen untuk umum dan delapan persen untuk khusus," katanya.

Budi menjelaskan, JPU nantinya akan menguraikan bagaimana kuota haji khusus tersebut didistribusikan kepada PIHK melalui asosiasi, hingga bagaimana kuota itu kemudian diisi oleh calon jemaah haji.

"Bagaimana pendistribusian kuota haji khusus tersebut kepada para PIHK, ya ini melalui asosiasi-asosiasi. Sampai dengan bagaimana para PIHK itu melakukan pengisian atau jual beli kuota kepada para calon jemaah haji," ujarnya.

Dari proses tersebut, KPK menduga terdapat keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh sejumlah PIHK. Dugaan keuntungan itu kemudian ditelusuri alirannya oleh penyidik.

"Sampai dengan dugaan aliran uang dari para PIHK yang mendapatkan keuntungan dari pengisian kuota haji khusus tersebut, atau dalam perkara ini kita sebut sebagai illegal gain," ujar Budi.

"Di mana dari illegal gain yang didapatkan oleh para PIHK tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah, lebih dari Rp100 miliar tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur

Peran Yaqut dan Pihak Lain Akan Dibongkar di Persidangan

Budi menegaskan bahwa konstruksi perkara tidak hanya menyangkut peran Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga keterlibatan pihak-pihak lain mulai dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga PIHK.

"Artinya bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, bagaimana peran dari masing-masing pihak mulai dari Kementerian Agama, kemudian asosiasi, dan juga PIHK, semuanya nanti akan dipaparkan, akan diuraikan, sehingga masyarakat bisa secara utuh mencermati bagaimana konstruksi dari perkara ini," terangnya.

Ditanya mengenai dugaan penerimaan USD271.500 oleh Yaqut Cholil Qoumas dan siapa pihak yang menjadi perantaranya, Budi kembali menegaskan bahwa mekanisme aliran uang tersebut akan dibuktikan melalui persidangan.

Menurutnya, Jaksa KPK akan memaparkan secara rinci rangkaian pemberian kuota tambahan, mekanisme pembagiannya, distribusi kuota hingga dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kemenag.

"Di mana dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama ini juga melalui sejumlah perantara. Semuanya tentu nanti secara rinci akan disampaikan di hadapan majelis hakim oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujar Budi.

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas: Doakan Semua yang Baik Akan Kelihatan

Siapkan Pembuktian soal Aliran Dana

Budi juga merespons pernyataan penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut tidak ada aliran dana yang masuk langsung kepada kliennya.

Ia mengatakan bahwa KPK akan membuktikan seluruh konstruksi dakwaan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

"Terkait dengan dakwaan yang dibacakan hari ini, tentu nanti akan bergulir dalam proses pembuktiannya dan juga untuk menghadirkan para saksi guna membuktikan pembuktian-pembuktian tersebut," ujarnya.

Menurut Budi, pembuktian akan dimulai dari proses awal pemberian kuota tambahan, perubahan komposisi kuota dari 92:8 menjadi 50:50, hingga distribusi kuota tambahan sebesar 8.000 pada 2023 dan 20.000 pada 2024.

Budi menyebut penyidik juga menemukan adanya perbedaan jumlah kuota yang diterima masing-masing PIHK.

"Karena pada faktanya, ini ada beberapa PIHK ini yang ada yang mendapatkan lebih banyak, ada yang lebih sedikit. Nah, ini seperti apa juga pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan dalam pendistribusian kuota haji khusus tersebut," jelasnya.

Seluruh rangkaian tersebut akan dikaitkan dengan dugaan aliran uang yang muncul setelah PIHK memperoleh kuota haji khusus tambahan.

"Dari proses awal ya, pemberian kuota haji tambahan tersebut. Kemudian bagaimana mekanisme yang dilakukan dalam proses pembagian kuota haji dari 92 persen, delapan persen menjadi 50 persen dibanding 50 persen. Mekanisme itu tentu nanti juga akan dipaparkan dalam rangka persidangan," jelasnya.

Budi menegaskan, perkara tersebut kini memasuki tahap awal pembuktian. KPK menyerahkan proses pengujian materi perkara kepada majelis hakim melalui persidangan yang terbuka untuk umum.

"Hari ini adalah tahap awal dalam rangkaian proses pembuktian di persidangan dan tentunya nanti semuanya akan diuji oleh Majelis Hakim dan tentunya nanti Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan memaparkan alat bukti dalam perkara ini dan terbuka untuk kemudian memanggil para saksi untuk memperkuat dalam proses pembuktian perkara ini," paparnya.

KPK pun mengajak masyarakat mengawal seluruh proses persidangan, agar fakta-fakta terkait korupsi kuota haji tambahan dapat terungkap secara utuh.

Baca Juga: Berkas Dakwaan Setinggi Hampir Satu Meter Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Ajak Publik Kawal Sidang Korupsi Kuota Haji

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK