Akurat Logo

Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 11 Agustus 2026, 21:43 WIB
Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

AKURAT.CO Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ishfah didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622.092.270.166,41.

Nilai tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berawal dari Tambahan 20 Ribu Kuota

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah.

Namun, jaksa menduga pengisian kuota tersebut diwarnai pengaturan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait pembagian kuota haji khusus.

Jaksa menyebut Ishfah pada awal 2024 bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adham di kantor Maktour. Pertemuan kemudian berlanjut di sebuah restoran di kawasan Polonia, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut meminta agar teknis pengisian kuota tambahan dilakukan melalui satu pintu. Pengaturan itu kemudian berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut dan Kawan-kawan Segera Disidang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.