Akurat Logo

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Metrik Ton Batu Bara ke Nabil Husein

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 18:54 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Metrik Ton Batu Bara ke Nabil Husein
KPK periksa Anggota Komisi III DPR, Nabil Husein, dalam kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Foto: Instagram/@nabilhusien99

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari gratifikasi produksi batu bara dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus Anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi, Selasa (23/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

"Penyidik menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut," ujarnya.

Selain Nabil Husein, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, Mohd Said Amin, Aulia Wirahman dari BPKAD Kukar, dan Cici Andini Balfas dari Dinas ESDM Kalimantan Timur.

Baca Juga: KPK Periksa Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Menurut Budi, penyidik turut mendalami pengetahuan para saksi mengenai tata kelola pertambangan batu bara, serta dugaan penerimaan uang yang dilakukan Rita Widyasari berdasarkan jumlah produksi batu bara.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka," ujarnya.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima pembayaran sekitar USD5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari.

Baca Juga: KPK Gali Keterangan Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari

Selain menelusuri dugaan gratifikasi, KPK juga menggunakan perkara ini sebagai pintu masuk untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tambang tersebut diduga menjadi sarana yang digunakan untuk menyalurkan keuntungan ilegal kepada Rita Widyasari.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Rita Widyasari dan Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Tambang di Kutai Kartanegara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK