Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Dilantik

AKURAT.CO Komisi III DPR menyetujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2026. Persetujuan mencakup 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc.
Keputusan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah seluruh calon menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil proses seleksi terhadap para calon hakim.
Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan setuju terhadap 14 nama calon hakim yang diajukan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Seleksi Calon Hakim Agung Dipastikan Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik
Setelah menyampaikan pandangan fraksi, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan para anggota Komisi III yang hadir.
"Apakah nama-nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" tanyanya.
"Setuju," jawab anggota Komisi III yang hadir.
Sebanyak 11 calon Hakim Agung yang disetujui berasal dari sejumlah kamar di MA, yakni kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Untuk Hakim Agung Kamar Pidana, Komisi III menyetujui empat nama, yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Baca Juga: Komisi Yudisial Serahkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Ikuti Fit and Proper Test
Kemudian, Hakim Agung Kamar Perdata terdiri atas Sobandi dan Nurmaningsih. Sementara, Hakim Agung Kamar Agama yakni Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Adapun tiga nama yang disetujui sebagai Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain itu, Komisi III menyetujui dua calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
Sedangkan satu calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA yang disetujui ialah Sudiyo.
Dengan keputusan tersebut, 14 nama tersebut akan diproses sesuai mekanisme untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai hakim di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!








