Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Dilantik

AKURAT.CO Komisi III DPR menyetujui 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2026. Persetujuan mencakup 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc.
Keputusan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026), setelah seluruh calon menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Sebelum mengambil keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil proses seleksi terhadap para calon hakim.
Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan setuju terhadap 14 nama calon hakim yang diajukan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Seleksi Calon Hakim Agung Dipastikan Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik
Setelah menyampaikan pandangan fraksi, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan para anggota Komisi III yang hadir.
"Apakah nama-nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" tanyanya.
"Setuju," jawab anggota Komisi III yang hadir.
Sebanyak 11 calon Hakim Agung yang disetujui berasal dari sejumlah kamar di MA, yakni kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Untuk Hakim Agung Kamar Pidana, Komisi III menyetujui empat nama, yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani.
Baca Juga: Komisi Yudisial Serahkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Ikuti Fit and Proper Test
Kemudian, Hakim Agung Kamar Perdata terdiri atas Sobandi dan Nurmaningsih. Sementara, Hakim Agung Kamar Agama yakni Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Adapun tiga nama yang disetujui sebagai Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Selain itu, Komisi III menyetujui dua calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA, yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
Sedangkan satu calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA yang disetujui ialah Sudiyo.
Dengan keputusan tersebut, 14 nama tersebut akan diproses sesuai mekanisme untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai hakim di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









