Rizky Fisa Ancam Bakal Mutasi Nur Arifin jika Menolak Arahan Gus Yaqut dan Gus Alex

AKURAT.CO Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, disebut pernah menyampaikan ancaman mutasi terhadap atasannya, Nur Arifin.
Hal itu dikaitkan dengan sikap Nur yang disebut menentang arahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Fakta tersebut mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa Nur Arifin, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa awalnya mendalami posisi dan pengaruh Rizky Fisa dalam proses pengisian hingga penetapan kuota haji. Padahal, secara struktural Rizky merupakan bawahan langsung Nur Arifin.
Jaksa kemudian membacakan salah satu bagian berita acara pemeriksaan (BAP) Nur di hadapan majelis hakim.
"Dikarenakan saya tidak mau menyetujui usulan draf awal, saya sempat disampaikan oleh Rizki Fisa agar dipindah atau dimutasi karena menentang arahan Ishfah dan Yaqut Cholil Qoumas," kata jaksa membacakan BAP Nur, dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Keterangan tersebut membuat jaksa mempertanyakan posisi Rizky Fisa hingga disebut berani menyampaikan kemungkinan mutasi kepada atasannya sendiri.
"Nah maksudnya saya masih bingung nih, posisi Rizki Fisa nih apa? Sehingga punya power berani-beraninya menyampaikan kepada atasannya langsung kalau nggak nurut dengan Ishfah dan Yaqut, di sini tertulis kan, maka nanti Bapak bisa dimutasi. Nah berani-beraninya bilang seperti itu ke atasannya langsung. Nah posisinya apa Rizki Fisa" tanya jaksa.
Nur kemudian mengungkap informasi yang diketahuinya mengenai kedekatan Rizky dengan Yaqut dan Gus Alex.
"Ya, menurut ceritanya dia sangat dekat dengan Gus Menag dengan Gus Alex, dan selalu membawa nama Gus Alex, Gus Menag, begitu," jawab Nur.
Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali keterangan tersebut.
"Sangat dekat dengan Gus Alex? Menurut ceritanya begitu?" tanya jaksa.
"Ceritanya begitu," jawab Nur.
Jaksa Ungkap Arahan Disebut Datang dari Gus Alex dan Yaqut
Sebelum membahas dugaan ancaman mutasi, jaksa juga membacakan bagian lain dari BAP Nur yang menyinggung nama Rizky Fisa, Gus Alex dan Yaqut.
“Selain itu Rizki Fisa menyampaikan bahwa masukan tersebut juga atas perintah dari Ishfah, Gus Alex, Menteri Agama,” ujar jaksa membacakan BAP.
Jaksa kemudian mempertanyakan mengapa berbagai persoalan mengenai pengisian dan penetapan kuota justru diarahkan kepada Rizky Fisa.
“Nah, kenapa semua hal terkait dengan ini, dengan pengisian kuota, penetapan dan sebagainya, itu direct-nya justru ke Rizki Fisa? Kemudian di sini Bapak juga disampaikan di BAP nih oleh Bapak, agar mengikuti arahan dari Rizki Fisa,” kata jaksa.
Dalam persidangan yang sama, jaksa turut mengungkap percakapan terkait permintaan tambahan kuota untuk jemaah PT Raudah Eksati Utama.
Percakapan tersebut ditemukan dari barang bukti satu unit iPhone 14 Pro milik Rizky Fisa. Jaksa membacakan pesan mengenai PT Raudah yang disebut hanya memperoleh tambahan kuota untuk tiga orang dan meminta tambahan satu jemaah karena terdapat pasangan suami-istri yang terpisah.
“Assalamualaikum Pak Dirjen, maaf mengganggu untuk tambahan kuota PT Raudah Eksati hanya dapat tambahan 3 orang. Mohon kebijakan Pak Dirjen bisa ditambah satu untuk keluarga terpisah karena suaminya masuk istrinya tidak. Terima kasih Pak Dirjen,” kata jaksa membacakan percakapan tersebut.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Nur Arifin dan selanjutnya ditindaklanjuti kepada Rizky Fisa.
Jaksa mengonfirmasi apakah usulan tambahan tersebut disampaikan secara langsung kepada Dirjen PHU Hilman Latief.
“Ya,” jawab Nur.
Kesaksian Nur Arifin tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU KPK mengenai mekanisme pengisian dan distribusi kuota haji serta dugaan pengaruh sejumlah pihak dalam pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Agama.
Seluruh keterangan yang muncul di persidangan masih akan diuji dengan keterangan saksi lain dan alat bukti dalam proses pembuktian perkara.
Baca Juga: Gus Alex Didakwa Terima Rp93,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






