Akurat Logo

Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Terlibat Rekayasa Ekspor CPO, Kerugian Negara Rp7,3 Triliun

Saeful Anwar | 18 Agustus 2026, 21:26 WIB
Mantan Pejabat Kemenperin Didakwa Terlibat Rekayasa Ekspor CPO, Kerugian Negara Rp7,3 Triliun
JPU Kejagung mendakwa mantan pejabat Kemenperin, Lila Harsyah Bakhtiar terlibat dalam dugaan rekayasa ekspor CPO yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7,3 triliun.

AKURAT.CO Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsyah Bakhtiar terlibat dalam dugaan rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7,3 triliun.

“Lila, yang menjabat Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin periode 2021-2024, didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pejabat dan pengusaha eksportir kelapa sawit,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Selain Lila, perkara ini menjerat R. Fadjar Donny Tjahjadi, selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024, dan Muhammad Zulfikar, selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.

Delapan pengusaha eksportir produk kelapa sawit juga menjadi terdakwa, yakni Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum berlangsung sejak Juni 2021 hingga Desember 2024 dan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Kemenperin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan, serta sejumlah kantor Bea Cukai di Dumai, Belawan, dan Tembilahan.

Lila didakwa membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan memasukkan CPO berkadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen sebagai palm acid oil (PAO).

Menurut jaksa, draf tersebut disusun atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban dan mengakomodasi permintaan pengusaha sawit yang tergabung dalam sejumlah asosiasi melalui Manumpak Manurung.

Lila kemudian disebut memasukkan CPO tersebut ke kelompok ekspor lain dengan pos tarif Harmonized System Code(HS Code) 2306.60.90. Jaksa menyebut pengategorian itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan landasan literatur ilmiah.

Skema tersebut diduga memungkinkan eksportir mengirim CPO dengan kadar FFA di atas 20 persen dengan mencatatnya sebagai POME, PAO, sludge oil, atau mixed oil.

Produk yang seharusnya menggunakan HS Code 1511.10.00 sebagai CPO kemudian dicatat menggunakan HS Code 2306.60.90, 2306.90.90, dan 1517.90.69. Perubahan klasifikasi itu membuat bea keluar dan pungutan ekspor yang dibayarkan menjadi lebih rendah.

Jaksa juga mendakwa Lila dan Fadjar Donny memasukkan CPO berkadar FFA di atas 20 persen sebagai POME, PAO, sludge oil, dan mixed oil ke dalam draf peta hilirisasi industri kelapa sawit dengan mengadopsi lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/7/2012 yang disebut telah dicabut.

Penentuan kategori produk tersebut hanya menggunakan parameter FFA tanpa menerapkan kriteria pengujian CPO sebagaimana diatur dalam SNI 2901:2021 tentang minyak kelapa sawit mentah.

Fadjar kemudian disebut menyetujui draf peta hilirisasi yang dibuat Lila meski dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diundangkan. Draf itu selanjutnya digunakan sebagai referensi dalam pengujian laboratorium dan kegiatan ekspor.

Baca Juga: Rizky Fisa Ancam Bakal Mutasi Nur Arifin jika Menolak Arahan Gus Yaqut dan Gus Alex

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.