Pengacara Yaqut: Skema 50-50 Dibahas Setelah Ada Arahan Jokowi, DPR Tidak Berwenang Atur Kuota Haji

AKURAT.CO Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibahas setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, arahan tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan Yaqut pada 27 November 2023. Pertemuan itu disebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, termasuk tingginya angka kematian jemaah haji yang mencapai sekitar 800 orang.
"Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan presiden dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari presiden," kata Mellisa, usai sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Mellisa mengatakan, arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah jumlah jemaah lanjut usia yang masih tinggi, serta kondisi cuaca yang diperkirakan lebih ekstrem pada penyelenggaraan haji 2024.
"Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian," ujarnya.
Baca Juga: Hilman Latief Ungkap Gus Yaqut Sampaikan Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50-50
Menurut Mellisa, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki data teknis yang cukup untuk melakukan kajian. Mulai dari rute perjalanan, kapasitas pelayanan hingga kondisi jemaah.
Kuota 20 Ribu Belum Masuk Siskohat
Mellisa juga menyinggung keterangan mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurutnya, Hilman menguatkan adanya arahan mengenai skema 50-50. Namun, pembagian tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja DPR pada 27 November 2023 karena tambahan kuota 20.000 dari Arab Saudi saat itu belum secara resmi masuk dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief. Bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu. Karena sejatinya kuota tambahan yang 20 ribu itu secara resmi belum muncul di dalam Siskohat," jelasnya.
Atas dasar itu, Mellisa menilai pembahasan DPR pada saat itu belum menyentuh kuota tambahan secara konkret.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







