AKURAT.CO Diskusi mengenai terorisme siber terus berkembang di kalangan akademisi dan praktisi keamanan siber. Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), terorisme siber memiliki definisi dan karakteristik yang dinamis, berbeda dari kriminalitas siber.
"Definisi dan karakteristik Terorisme Siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target dan dampak berbagai Serangan Siber," ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Hingga kini, belum ada kesepakatan global mengenai definisi pasti dari terorisme siber. Hal ini berbeda dengan kriminalisme siber yang telah memiliki definisi lebih jelas.
Namun, para ahli telah menyusun taksonomi terorisme siber yang mencakup enam kategori utama:
1. Aktor pelaku (actors)
Pelaku haruslah non-negara, berafiliasi dengan kelompok teroris konvensional atau kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari negara.
2. Motivasi (motive)
Motivasi bisa bersifat ideologis, sosial, ekonomi, atau politik. Dalam banyak kasus, motivasi seringkali merupakan kombinasi dari kepentingan ekonomi dan tujuan ideologis.
3. Tujuan (intention)
Serangan siber digunakan sebagai alat kampanye untuk memaksakan keyakinan atau tuntutan perubahan, serta menciptakan gangguan untuk mencapai tujuan lebih lanjut.
4. Sarana (means)
Metode yang digunakan termasuk ancaman siber, serangan siber dan propaganda siber.
5. Dampak (effect, impact)
Serangan siber diharapkan menimbulkan kerugian ekonomi, ancaman psikologis, hingga kerusakan fisik pada infrastruktur vital.
6. Korban (target, victim)
Korban meliputi masyarakat sipil, swasta, industri, serta organisasi pemerintah dan non-pemerintah.
Menentukan apakah sebuah serangan siber tergolong terorisme atau kriminal biasa sulit dilakukan karena aksi tersebut sering kali memiliki motivasi ideologis dan ekonomi.
Salah satu contoh serangan siber adalah ransomware, yang menggabungkan teror dan keuntungan ekonomi dalam satu aksi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penting bagi otoritas dan masyarakat untuk memahami dan mengantisipasi ancaman terorisme siber guna menjaga keamanan dan stabilitas digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









