AKURAT.CO Diskusi mengenai terorisme siber terus berkembang di kalangan akademisi dan praktisi keamanan siber. Menurut Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), terorisme siber memiliki definisi dan karakteristik yang dinamis, berbeda dari kriminalitas siber.
"Definisi dan karakteristik Terorisme Siber sendiri juga dinamis mengikuti perubahan motivasi, modus, jenis target dan dampak berbagai Serangan Siber," ujarnya kepada Akurat.co, Jumat (5/7/2024).
Hingga kini, belum ada kesepakatan global mengenai definisi pasti dari terorisme siber. Hal ini berbeda dengan kriminalisme siber yang telah memiliki definisi lebih jelas.
Namun, para ahli telah menyusun taksonomi terorisme siber yang mencakup enam kategori utama:
1. Aktor pelaku (actors)
Pelaku haruslah non-negara, berafiliasi dengan kelompok teroris konvensional atau kelompok separatis yang ingin memisahkan diri dari negara.
2. Motivasi (motive)
Motivasi bisa bersifat ideologis, sosial, ekonomi, atau politik. Dalam banyak kasus, motivasi seringkali merupakan kombinasi dari kepentingan ekonomi dan tujuan ideologis.
3. Tujuan (intention)
Serangan siber digunakan sebagai alat kampanye untuk memaksakan keyakinan atau tuntutan perubahan, serta menciptakan gangguan untuk mencapai tujuan lebih lanjut.
4. Sarana (means)
Metode yang digunakan termasuk ancaman siber, serangan siber dan propaganda siber.
5. Dampak (effect, impact)
Serangan siber diharapkan menimbulkan kerugian ekonomi, ancaman psikologis, hingga kerusakan fisik pada infrastruktur vital.
6. Korban (target, victim)
Korban meliputi masyarakat sipil, swasta, industri, serta organisasi pemerintah dan non-pemerintah.
Menentukan apakah sebuah serangan siber tergolong terorisme atau kriminal biasa sulit dilakukan karena aksi tersebut sering kali memiliki motivasi ideologis dan ekonomi.
Salah satu contoh serangan siber adalah ransomware, yang menggabungkan teror dan keuntungan ekonomi dalam satu aksi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, penting bagi otoritas dan masyarakat untuk memahami dan mengantisipasi ancaman terorisme siber guna menjaga keamanan dan stabilitas digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








