Akurat
Pemprov Sumsel

Pemred Akurat Jelaskan Perbedaan dan Persamaan Jurnalis Video dengan Konten Kreator di Acara AGTC Unpam

Leo Farhan | 25 Oktober 2024, 15:00 WIB
Pemred Akurat Jelaskan Perbedaan dan Persamaan Jurnalis Video dengan Konten Kreator di Acara AGTC Unpam

 

AKURAT.CO Apa perbedaan antara menjadi Jurnalis Video dengan menjadi Konten Kreator? Pertanyaan tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi (Pemred) Akurat.co, Aldi Gultom, kepada ratusan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) peserta Akurat Goes To Campus (AGTC) 2024.

Aldi Gultom menjadi salah satu pemateri pada pelatihan jurnalistik dengan tema "Menjadi Jurnalis Video Hebat dalam 120 Menit" yang digelar di Aula Rektorat Unpam, pada Rabu (23/10/2024).

AGTC 2024 di Unpam ini terlaksana berkat Kerjasama antara Akurat.co dengan Prodi Sarjana Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpam, dan disponsori oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Acara yang dibuka oleh Dekan FEB Unpam, Dr. Endang Ruhiyat, S.E, MM, ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu: Kepala Divisi Kehumasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Nur Budiantoro; Pemimpin Redaksi Akurat.co, Aldi Gultom; dan praktisi konten kreator yang juga CEO TA-Pro, Tole Sutrisno.

AGTC di Unpam juga dihadiri oleh pemimpin umum Akurat, Afriadi; Kepala Prodi Akuntansi Unpam, Dr. Suripto, S.E, M.Ak, para dosen dan ratusan mahasiswa Akuntansi Unpam.

Baca Juga: Kepada Mahasiswa Unpam Peserta AGTC, Kepala Humas LPS Jelaskan Pentingnya Produk Video untuk Literasi di Dunia Kerja

Di awal pemaparannya, Aldi mengutip pesan kegundahan mantan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa: "Algoritma raksasa digital (Google) cenderung mementingkan sisi komersial saja, hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional.”

Teknologi internet dan digital, lanjutnya, sudah memunculkan industri kreatif yang mengalami perkembangan luar biasa yang digerakkan oleh konten creator.

Dampak paling terasa, menurut Aldi, media arus utama atau mainstream makin sulit mengontrol masyarakat dalam menyampaikan informasi di media sosial

Tak hanya menghadapi revolusi teknologi informasi, saat ini media massa juga mendapat tantangan besar era revolusi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

"Revolusi yang tadinya hanya mempengaruhi bentuk media dan proses produksi konten media hingga distribusinya, kini sudah menyentuh eksistensi pelaku media massa," ungkapnya.

Ironisnya, sekarang masyarakat lebih suka mengakses konten-konten receh di media sosial seperti Youtube, TikTok, Instagram maupun X atau Twitter.

Padahal, ada perbedaan penting antara produk jurnalis video dengan konten kreator. Perbedaan utamanya terletak pada tanggungjawabnya.

"Kalau produk jurnalis video, tanggungjawabnya ada di perusahaan pers. Sedangkan konten medsos tanggungjawabnya ada di individu si pembuat konten," jelasnya.

Jika ada masalah, jalur penyelesaiannya pun berbeda. Produk jurnalis diselesaikan lewat dewan pers dan menggunakan undang-undang pers.

"Produk jurnalistik tidak bisa diperkarakan ke polisi atau dibawa ke ranah hukum menggunakan undang-undang ITE. Beda dengan konten medsos," lanjutnya.

Sedangkan persamaan jurnalis video dan konten kreator adalah sama-sama membuat sesuatu, kemudian menyebarkannya kepada masyarakat. Keduanya sama-sama bertugas menyebarkan informasi kepada masyarakat.

"Jurnalis video adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik dengan cara merekam atau mengambil gambar kemudian mengedit dan menyembarkannya," ujarnya.

Sedangkan konten kreator, lanjutnya, adalah seseorang yang memproduksi berbagai macam konten digital meliputi informasi tertulis, audio, dan visual, yang penyebarannya berbasis media platform digital.

Aldi pun berpesan kepada para mahasiswa Unpam peserta AGTC, jika nanti menjadi konten kreator, maka bijaklah dalam bermedsos.

"Buatlah konten-konten yang memberi manfaat, serta tidak melanggar norma-norma sosial dan agama," pungkasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.