Rencana Australia Larang Anak-anak Menggunakan Media Sosial Tuai Pro dan Kontra

AKURAT.CO Pemerintah Australia berencana melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram dan X. Hal ini mendapatkan dukungan politik yang luas, tetapi menghadapi kritik dari para ahli teknologi.
Semua pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia mendukung rencana ini, meskipun Tasmania mengusulkan batas usia lebih rendah, yaitu 14 tahun. Namun, lebih dari 140 ahli menolak kebijakan ini dengan alasan bahwa pendekatan tersebut terlalu sederhana.
Leo Puglisi, seorang remaja berusia 17 tahun yang mendirikan platform berita online pada usia 11 tahun, mengkritik rencana ini. Ia menilai bahwa larangan tersebut mengabaikan kenyataan bahwa media sosial adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda.
"Kenyataannya adalah larangan ini, jika diterapkan, hanya menendang kaleng di jalan ketika seorang anak muda masuk ke media sosial," ucap Leo, dikutip dari Apnews.com, Rabu (20/11/2024).
Sebaliknya, juru kampanye keamanan dunia maya Sonya Ryan mendukung kebijakan ini. Putrinya, Carly Ryan, menjadi korban pembunuhan oleh predator daring pada 2007.
Tragedi ini membuat Sonya yakin bahwa media sosial membawa banyak risiko, seperti eksploitasi seksual, perundungan dan masalah kesehatan mental.
"Ada begitu banyak bahaya yang berbeda untuk mereka coba dan kelola dan anak-anak tidak memiliki keterampilan atau pengalaman hidup untuk dapat mengelolanya dengan baik," tambahnya.
Namun, rincian teknis tentang cara mengimplementasikan kebijakan ini masih minim. Teknologi estimasi usia dinilai tidak akurat, sehingga pemerintah mempertimbangkan penggunaan identifikasi digital untuk memastikan pengguna berusia di atas 16 tahun.
Profesor Tama Leaver dari Universitas Curtin memperingatkan bahwa jika tanggung jawab diberikan kepada platform media sosial, data pengguna berpotensi disalahgunakan.
"Mereka akan menjadi pemegang dokumen identitas yang akan benar-benar mengerikan karena mereka memiliki rekam jejak yang cukup buruk sejauh ini dalam menyimpan data pribadi dengan baik," imbuh Leaver.
Undang-undang ini dijadwalkan diperkenalkan ke parlemen minggu depan. Jika disetujui, platform akan diberi waktu satu tahun untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







