Kritik Kebijakan THR untuk Ojol, Guru Besar UGM: Stabilitas Industri Digital Terganggu

AKURAT.CO Kontroversi terkait status kemitraan mitra pengemudi dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi transportasi daring kini tengah ramai diperdebatkan.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, perdebatan muncul mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya dikategorikan sebagai pekerja atau tetap diperlakukan sebagai mitra sesuai skema yang berlaku saat ini.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum mengatakan jika tidak ingin kontraproduktif, hal tersebut harus dilakukan secara sistemik terlepas dari maksud baik untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mitra.
"Apabila pemerintah memaksakan perubahan status kemitraan ini tanpa dukungan sub-sub sistem di dalamnya, dampaknya tidak hanya akan menghantam industri ride-hailing, tetapi juga berisiko merusak ekosistem investasi, menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan pada akhirnya justru dapat mengancam kesejahteraan jutaan mitra pengemudi dan keluarganya," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media.
Selain itu, menurutnya sektor lain yang sangat bergantung pada layanan ride hailing seperti UMKM, pariwisata, dan logistik juga akan merasakan dampak negatifnya.
"Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi ekonomi, kebijakan kebijakan yang inkonsisten terasa ironis karena akan berpotensi membatasi inovasi dan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama industri digital," sebut Ari.
Dirinya meyakini pemerintah ingin mengambil manfaat dari model ekonomi gig, tetapi enggan memberikan kejelasan hukum yang melindungi keberlanjutan ekosistem ini.
Ari menegaskan meskipun dari perspektif mitra pengemudi wacana pemberian THR direspons positif, tetapi jika pemerintah melalui Menaker memaksakan kebijakan ini terhadap perusahaan aplikasi ride-hailing, maka akan terjadi benturan dalam tatanan-sistem hukum ketenagakerjaan yang ada.
"Oleh karena itu perlu ada kajian mendalam sebelumnya. Apalagi jika misalnya benar adanya sinyalemen bahwa wacana pemberlakuan THR bagi mitra
pengemudi lebih mencerminkan tekanan politik dan populisme ketimbang kebijakan yang berbasis regulasi dan keberlanjutan ekonomi," tegas Ari.
Lebih lanjut, ia menyatakan kalaupun Pemerintah ingin mengambil langkah populis untuk menunjukkan keberpihakan kepada pekerja gig, harus juga mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap fleksibilitas kerja dan ekosistem ride-hailing.
"Jika regulasi dibuat sekadar untuk memenuhi tuntutan politik tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, ekonomi, dan sosial didalamnya, maka yang akan terjadi justru pemangkasan peluang kerja, menurunnya investasi, serta terganggunya stabilitas industri digital di Indonesia dengan segala kompleksitas permasalahan di dalamnya," pungkas Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









