TNI Bakal Tangani Ancaman Siber Sesuai Revisi UU, Ini Fokus Utamanya

AKURAT.CO TNI akan berperan dalam menghadapi berbagai ancaman siber sesuai revisi Undang-Undang (UU) TNI yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan bahwa ancaman yang ditangani mencakup serangan terhadap sistem pertahanan dan komando militer, termasuk peretasan, sabotase digital dan pencurian data strategis.
Selain itu, TNI juga akan menangani serangan siber terhadap infrastruktur kritis nasional, seperti jaringan listrik, telekomunikasi dan transportasi yang dapat mengganggu stabilitas negara.
"Termasuk serangan siber dari aktor negara atau non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, baik dalam bentuk spionase maupun cyber warfare," ujar Frega, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Ancaman lainnya adalah serangan siber dari aktor negara maupun non-negara yang dapat berdampak pada keamanan nasional, seperti spionase dan perang siber.
Meski begitu, Frega menegaskan bahwa peran TNI dalam domain siber bersifat defensif dan strategis untuk mendukung pertahanan negara, tanpa tumpang tindih dengan tugas lembaga lain seperti Kementerian Kominfo, BSSN dan Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









