Trump Tandatangani Kesepakatan TikTok Senilai Rp233 Triliun di Amerika Serikat

AKURAT.CO TikTok akhirnya lolos dari ancaman larangan di Amerika Serikat setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. Kesepakatan ini bernilai $14 miliar (sekitar Rp233 triliun) dan melibatkan konsorsium investor Amerika.
Meski sudah mendapat lampu hijau, proses penjualan aplikasi asal Tiongkok itu belum benar-benar selesai. Kabarnya, detail teknis masih perlu diselesaikan sebelum transaksi resmi tuntas.
Dalam kesepakatan ini, data pengguna TikTok di Amerika akan dikelola oleh Oracle. Selain itu, algoritma platform juga akan dikendalikan di dalam negeri demi memenuhi persyaratan hukum baru.
Beberapa nama besar diperkirakan terlibat dalam konsorsium pembelian ini. Di antaranya adalah pendiri Oracle Larry Ellison, CEO Dell Technologies Michael Dell, serta Fox Corp.
Dikutip dari Mashable, Senin (29/9/2025), kebijakan ini menandai akhir dari perdebatan panjang tentang masa depan TikTok di AS. Sebelumnya, larangan aplikasi ini sudah bergulir sejak era Presiden Joe Biden.
ByteDance, induk perusahaan TikTok asal Tiongkok, sempat mendapat ancaman tegas jika gagal menemukan pemilik baru. Trump beberapa kali memperpanjang tenggat waktu agar proses negosiasi tetap berjalan.
Kesepakatan ini juga tidak lepas dari pembicaraan antara Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Pertemuan kedua pemimpin tersebut disebut menjadi kunci tercapainya titik temu.
Dengan tercapainya kesepakatan, larangan TikTok resmi dicabut untuk sementara. Namun, masa depan aplikasi ini tetap bergantung pada kelancaran finalisasi transaksi yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








