Komdigi Ingatkan Fotografi di Ruang Publik Wajib Patuh UU PDP

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan fotografi di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap pengambilan dan penyebaran foto harus memperhatikan hukum dan etika privasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto yang menampilkan identitas seseorang tergolong data pribadi. Ia menekankan bahwa wajah atau ciri khas individu dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/10/2025).
Menurut Alexander, penyebaran foto tanpa izin jelas melanggar aturan. Ia menegaskan setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi harus didasarkan pada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Alexander juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Perlindungan ini diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Komdigi berencana menggandeng Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang tanggung jawab hukum dan etika bagi para fotografer.
"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," katanya.
Selain itu, Komdigi terus mengembangkan program literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







