Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir, Ini 8 Platform yang Terdampak Mulai 28 Maret 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menjalankan aturan baru yang menyasar aktivitas anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan oleh platform digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang fokus pada perlindungan anak di internet. Regulasi tersebut mendorong platform mengambil peran lebih aktif, bukan sekadar menyediakan layanan.
Sebagai tahap awal, pemerintah memilih platform dengan risiko paparan tinggi dan basis pengguna besar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa regulasi tidak diterapkan serentak, tetapi berbasis prioritas.
Berikut delapan platform yang masuk dalam tahap awal penerapan:
1. Instagram
2. Facebook
3. YouTube
4. TikTok
5. Threads
6. X
7. Roblox
8. Bigo Live
Jika melihat konteksnya, kebijakan ini tidak lepas dari meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat online. Mulai dari konten tidak layak, cyberbullying, hingga pola konsumsi digital yang berlebihan.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (27/3/2026).
Menariknya, PP Tunas sebenarnya sudah diteken sejak 6 Maret 2026. Artinya, ada masa transisi sekitar tiga pekan sebelum aturan ini benar-benar dijalankan.
Selama periode tersebut, platform diberi ruang untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal. Implementasinya pun akan dilakukan bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik patuh.
Detail teknis aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi turunan ini mengatur bagaimana platform harus memverifikasi usia dan menindak akun yang melanggar.
Di lapangan, kebijakan ini berpotensi memicu pro dan kontra. Anak bisa merasa dibatasi, sementara orang tua harus mengambil peran lebih aktif dalam menjelaskan perubahan ini.
Namun, pemerintah melihatnya sebagai upaya korektif yang mendesak. Fokus utamanya bukan pembatasan akses, melainkan membangun ruang digital yang lebih aman untuk generasi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








