Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir, Ini 8 Platform yang Terdampak Mulai 28 Maret 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menjalankan aturan baru yang menyasar aktivitas anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan oleh platform digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang fokus pada perlindungan anak di internet. Regulasi tersebut mendorong platform mengambil peran lebih aktif, bukan sekadar menyediakan layanan.
Sebagai tahap awal, pemerintah memilih platform dengan risiko paparan tinggi dan basis pengguna besar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa regulasi tidak diterapkan serentak, tetapi berbasis prioritas.
Berikut delapan platform yang masuk dalam tahap awal penerapan:
1. Instagram
2. Facebook
3. YouTube
4. TikTok
5. Threads
6. X
7. Roblox
8. Bigo Live
Jika melihat konteksnya, kebijakan ini tidak lepas dari meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat online. Mulai dari konten tidak layak, cyberbullying, hingga pola konsumsi digital yang berlebihan.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (27/3/2026).
Menariknya, PP Tunas sebenarnya sudah diteken sejak 6 Maret 2026. Artinya, ada masa transisi sekitar tiga pekan sebelum aturan ini benar-benar dijalankan.
Selama periode tersebut, platform diberi ruang untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal. Implementasinya pun akan dilakukan bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik patuh.
Detail teknis aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi turunan ini mengatur bagaimana platform harus memverifikasi usia dan menindak akun yang melanggar.
Di lapangan, kebijakan ini berpotensi memicu pro dan kontra. Anak bisa merasa dibatasi, sementara orang tua harus mengambil peran lebih aktif dalam menjelaskan perubahan ini.
Namun, pemerintah melihatnya sebagai upaya korektif yang mendesak. Fokus utamanya bukan pembatasan akses, melainkan membangun ruang digital yang lebih aman untuk generasi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







