Akun Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir, Ini 8 Platform yang Terdampak Mulai 28 Maret 2026

AKURAT.CO Pemerintah mulai menjalankan aturan baru yang menyasar aktivitas anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun pengguna di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan oleh platform digital.
Kebijakan ini merupakan bagian dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang fokus pada perlindungan anak di internet. Regulasi tersebut mendorong platform mengambil peran lebih aktif, bukan sekadar menyediakan layanan.
Sebagai tahap awal, pemerintah memilih platform dengan risiko paparan tinggi dan basis pengguna besar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa regulasi tidak diterapkan serentak, tetapi berbasis prioritas.
Berikut delapan platform yang masuk dalam tahap awal penerapan:
1. Instagram
2. Facebook
3. YouTube
4. TikTok
5. Threads
6. X
7. Roblox
8. Bigo Live
Jika melihat konteksnya, kebijakan ini tidak lepas dari meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat online. Mulai dari konten tidak layak, cyberbullying, hingga pola konsumsi digital yang berlebihan.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital, dikutip dari laman resmi Komdigi, Jumat (27/3/2026).
Menariknya, PP Tunas sebenarnya sudah diteken sejak 6 Maret 2026. Artinya, ada masa transisi sekitar tiga pekan sebelum aturan ini benar-benar dijalankan.
Selama periode tersebut, platform diberi ruang untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal. Implementasinya pun akan dilakukan bertahap hingga seluruh penyelenggara sistem elektronik patuh.
Detail teknis aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi turunan ini mengatur bagaimana platform harus memverifikasi usia dan menindak akun yang melanggar.
Di lapangan, kebijakan ini berpotensi memicu pro dan kontra. Anak bisa merasa dibatasi, sementara orang tua harus mengambil peran lebih aktif dalam menjelaskan perubahan ini.
Namun, pemerintah melihatnya sebagai upaya korektif yang mendesak. Fokus utamanya bukan pembatasan akses, melainkan membangun ruang digital yang lebih aman untuk generasi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







