WhatsApp Diminta Tunda Fitur Username di India, Ini Alasan Pemerintah

AKURAT.CO WhatsApp tengah bersiap menghadirkan fitur username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon.
Namun, peluncuran fitur tersebut di India mendapat hambatan setelah pemerintah meminta Meta menunda implementasinya hingga proses konsultasi selesai.
Langkah ini diambil karena pemerintah India khawatir fitur baru tersebut dapat meningkatkan risiko penipuan digital, phishing, dan penyamaran identitas (impersonation).
India Minta WhatsApp Tunda Peluncuran Fitur Username
Pemerintah India secara resmi meminta WhatsApp untuk menghentikan sementara (freeze) peluncuran fitur username di negara tersebut.
Dalam surat yang dikirim pada 1 Juli 2026, Kementerian Teknologi Informasi India meminta WhatsApp menjelaskan alasan penerapan fitur itu serta memberikan rincian mekanisme pengamanannya dalam waktu tiga hari.
Selama proses konsultasi berlangsung, WhatsApp diminta tidak meluncurkan fitur tersebut di India.
Keputusan ini menjadi sorotan karena India merupakan pasar terbesar WhatsApp di dunia dengan lebih dari 500 juta pengguna aktif.
Sikap pemerintah India diperkirakan akan memberikan pengaruh besar terhadap strategi peluncuran fitur baru WhatsApp secara global.
Apa Itu Fitur Username WhatsApp?
Fitur username merupakan pembaruan yang memungkinkan pengguna membuat nama pengguna (username) unik sehingga orang lain dapat menghubungi mereka tanpa mengetahui nomor telepon.
Dengan sistem ini, pengguna cukup membagikan username kepada orang lain. Nomor telepon tetap digunakan saat pendaftaran akun, tetapi tidak harus ditampilkan ketika seseorang ingin memulai percakapan.
Meta menyebut fitur tersebut dirancang untuk meningkatkan privasi pengguna, terutama ketika bergabung dalam komunitas, grup, maupun berinteraksi dengan orang yang belum dikenal.
Alasan India Meminta Penundaan
Khawatir Meningkatkan Penipuan Digital
Pemerintah India menilai fitur username berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menghubungi korban tanpa memperlihatkan nomor telepon asli mereka.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut dapat meningkatkan kasus penipuan online, phishing, hingga modus penyamaran identitas yang selama ini menjadi perhatian serius di India.
Menyulitkan Pelacakan Pelaku
Selain risiko penipuan, pemerintah juga menganggap sistem username dapat membuat proses identifikasi pelaku kejahatan digital menjadi lebih sulit dibandingkan sistem yang menggunakan nomor telepon sebagai identitas utama.
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan pemerintah India terhadap platform lain seperti Telegram dan Signal yang memiliki fitur komunikasi berbasis username.
Respons WhatsApp
WhatsApp membantah bahwa fitur username akan mengurangi keamanan pengguna. Perusahaan menjelaskan bahwa fitur tersebut belum diluncurkan secara penuh dan akan tersedia secara bertahap pada akhir tahun.
Meta juga menegaskan bahwa pengguna tetap harus mendaftarkan akun menggunakan nomor telepon.
Selain itu, seseorang hanya dapat menghubungi pengguna lain jika mengetahui username yang tepat. Tidak akan ada direktori publik yang menampilkan daftar username pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









