Akurat
Pemprov Sumsel

Kisruh PSN PIK 2, Menteri ATR Sebut Belum Ada Kepastian Lebih Lanjut

Demi Ermansyah | 31 Desember 2024, 22:21 WIB
Kisruh PSN PIK 2, Menteri ATR Sebut Belum Ada Kepastian Lebih Lanjut

AKURAT.CO Permasalahan tata ruang di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), ternyata belum menemukan jalan keluar. Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sejumlah kendala besar yang menghambat kelanjutan proyek ini.

Salah satu masalah utama adalah ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) pada proyek yang digarap Agung Sedayu Group ini. Nusron bahkan menilai bahwa status PSN PIK 2 sendiri bermasalah.  

"Dilihat dari RTRW provinsi dan kabupaten/kota, enggak ada tuh yang menyebutkan pariwisata. Padahal PSN ini kategorinya pariwisata. Jadi jelas nggak sesuai," ujarnya saat media gathering akhir tahun di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
 
 
Sayangnya, langkah penyelesaian belum diambil oleh pihak terkait. Nusron menjelaskan, pemerintah daerah atau provinsi seharusnya mengajukan perubahan RTRW. Namun, perubahan itu pun harus mendapat lampu hijau dari Kementerian ATR/BPN. Alternatif lainnya adalah mengurus rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).  
 
"Yaa intinya, sampai sekarang, baik pemda maupun pelaku proyek belum ada yang mengajukan apa-apa. Ya kami juga nggak bisa ngapa-ngapain," tegas Nusron.

Tak hanya masalah tata ruang, Nusron menyebut 1.500 hektare dari total 1.755 hektare lahan PIK 2 adalah kawasan hutan lindung. Untuk bisa digunakan, status hutan lindung ini harus diubah menjadi hutan konversi, yang memerlukan penggantian lahan dengan rasio 1:4. 
 
Setelah itu, barulah bisa diubah lagi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dengan izin dari Kementerian Kehutanan. "Sisanya sekitar 255 hektar adalah tambak ikan. Ada bandeng, mujair, itu yang sekarang mereka lagi bebaskan lahannya," kata Nusron.

Sementara itu, soal status PSN PIK 2, Nusron menegaskan bahwa bola ada di tangan Kementerian Koordinator Perekonomian. "Kami hanya urus tata ruang. KKPR itu jadi gerbang buat izin lainnya. Kalau itu belum ada, ya nggak bisa jalan," terangnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.