Setahun Program 3 Juta Rumah: Pusat dan Daerah Belum Sinkron

AKURAT.CO Pemerintah Pusat dan Daerah belum sinkron dalam mengimplementasikan program unggulan Presiden Prabowo 3 Juta Rumah. Ini membuat program berjalan lambat. Demikian salah satu masukan yang dikemukakan oleh The HUD Institute.
Menurut Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang tepat dan inklusif, serta memperkuat kerja sama antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah.
"Balai-balai di daerah perlu diaktifkan kembali sebagai perpanjangan tangan kementerian untuk bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Sekaligus menggandeng asosiasi pengembang dan komunitas yang benar-benar fokus serta kompeten dalam penyelenggaraan perumahan MBR maupun komersial di daerah," ujar Zulfi.
Sebagai lembaga riset kebijakan perumahan dan pengembangan kawasan, The HUD Institute mendorong Kementerian PKP untuk melakukan reorientasi kebijakan perumahan rakyat, dengan menata ulang tata kelola, memperkuat kelembagaan, memperjelas arah regulasi, dan membangun kolaborasi lintas sektor agar cita-cita pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Sinkronisasi Kebijakan
Sementara itu, Agung N, peneliti senior The HUD Institute, menyoroti soal perumahan berbasis komunitas. Menurutnya sampai saat ini belum terlihat ada perhatian khusus pemerintah terhadap pengembangan perumahan berbasis komunitas.
"Harusnya kalau perumahan komunitas ini disentuh secara serius, pastinya banyak pihak yang mendoakan Menteri PKP, karena ada porsi 80 persen perumahan itu dibangun sendiri oleh masyarakat. Mungkin diperlukan sweatener agar pejabatnya care terhadap isu komunitas atau perumahan swadaya," ungkapnya.
Agung juga menyoroti soal belum tercipta trafic positif dari Kementerian PKP, dari program 3 juta rumah ini yang konon katanya menyerap 185 sektor turunan.
Menurutnya, outcome positifnya belum kelihatan, karena saat ini Kebijakannya belum ada yang menyasar ke end user, misalnya terkait pasal 54 UU no 1/ Th 2011 tentang kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan MBR.
"Ke depan kinerja Kementerian PKP perlu ada transformasi nyata. Saat ini kebanyakan baru diisi oleh acara seremonial pencitraan nan simbolik. Bicara angka-angka, namun milestone dan transparansi belum ada," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









