Setahun Program 3 Juta Rumah: Pusat dan Daerah Belum Sinkron

AKURAT.CO Pemerintah Pusat dan Daerah belum sinkron dalam mengimplementasikan program unggulan Presiden Prabowo 3 Juta Rumah. Ini membuat program berjalan lambat. Demikian salah satu masukan yang dikemukakan oleh The HUD Institute.
Menurut Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi yang tepat dan inklusif, serta memperkuat kerja sama antara Kementerian PKP dan pemerintah daerah.
"Balai-balai di daerah perlu diaktifkan kembali sebagai perpanjangan tangan kementerian untuk bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Sekaligus menggandeng asosiasi pengembang dan komunitas yang benar-benar fokus serta kompeten dalam penyelenggaraan perumahan MBR maupun komersial di daerah," ujar Zulfi.
Sebagai lembaga riset kebijakan perumahan dan pengembangan kawasan, The HUD Institute mendorong Kementerian PKP untuk melakukan reorientasi kebijakan perumahan rakyat, dengan menata ulang tata kelola, memperkuat kelembagaan, memperjelas arah regulasi, dan membangun kolaborasi lintas sektor agar cita-cita pemenuhan kebutuhan rumah layak huni bagi seluruh rakyat Indonesia dapat segera terwujud.
Sinkronisasi Kebijakan
Sementara itu, Agung N, peneliti senior The HUD Institute, menyoroti soal perumahan berbasis komunitas. Menurutnya sampai saat ini belum terlihat ada perhatian khusus pemerintah terhadap pengembangan perumahan berbasis komunitas.
"Harusnya kalau perumahan komunitas ini disentuh secara serius, pastinya banyak pihak yang mendoakan Menteri PKP, karena ada porsi 80 persen perumahan itu dibangun sendiri oleh masyarakat. Mungkin diperlukan sweatener agar pejabatnya care terhadap isu komunitas atau perumahan swadaya," ungkapnya.
Agung juga menyoroti soal belum tercipta trafic positif dari Kementerian PKP, dari program 3 juta rumah ini yang konon katanya menyerap 185 sektor turunan.
Menurutnya, outcome positifnya belum kelihatan, karena saat ini Kebijakannya belum ada yang menyasar ke end user, misalnya terkait pasal 54 UU no 1/ Th 2011 tentang kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pembangunan perumahan MBR.
"Ke depan kinerja Kementerian PKP perlu ada transformasi nyata. Saat ini kebanyakan baru diisi oleh acara seremonial pencitraan nan simbolik. Bicara angka-angka, namun milestone dan transparansi belum ada," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








