Kasus Tanah Menumpuk, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadapi ratusan persoalan pertanahan yang masuk sepanjang awal 2026.
Hingga akhir Maret 2026, kementerian mencatat 557 kasus pertanahan telah diterima, terdiri atas 247 perkara, 191 konflik, dan 119 sengketa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 kasus telah diselesaikan.
Data tersebut menunjukkan penyelesaian sengketa pertanahan masih menjadi pekerjaan besar pemerintah. Secara hitungan, 219 kasus yang telah selesai setara dengan sekitar 39,3% dari 557 kasus yang diterima hingga akhir Maret. Dengan demikian, terdapat selisih 338 kasus yang belum tercatat selesai pada periode tersebut.
Baca Juga: Telkomsel dan Pertamina Patra Niaga Integrasikan Braze untuk Layanan Berbasis AI
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan proses formal.
Menurut dia, musyawarah dan mediasi perlu lebih dioptimalkan untuk mempertemukan kepentingan pihak-pihak yang berselisih.
"Padahal para pendiri bangsa ini mewariskan kepada kita semuanya bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di tengah masyarakat kita, salah satunya cara adalah bermusyawarah," kata Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu.
Dorongan tersebut menjadi penting karena sengketa tanah tidak selalu berhenti pada persoalan administrasi kepemilikan. Konflik dapat merembet ke hubungan keluarga, hubungan antartetangga, aktivitas sosial, hingga pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi.
Dalu mengatakan persoalan pertanahan memiliki keterkaitan dengan berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Karena itu, ketika sengketa tidak segera diselesaikan, tanah yang menjadi objek perselisihan berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Kalau isu-isu ini tidak diselesaikan dengan baik, maka ruang-ruang kehidupan manusia pasti akan terganggu," ujar dia.
Menurut Dalu, perselisihan dapat muncul dalam lingkup keluarga maupun antartetangga. Ketika para pihak belum menemukan titik temu, bidang tanah yang disengketakan dapat kehilangan fungsi sosial maupun ekonominya selama proses penyelesaian berlangsung.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian sengketa pertanahan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki hak atas sebidang tanah. Persoalan yang sama juga menyangkut bagaimana tanah tersebut dapat kembali digunakan secara produktif setelah konflik diselesaikan.
Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal dengan Batas 12 Hari
Karena itu, pendekatan musyawarah dan mediasi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan kepentingan para pihak sebelum persoalan berkembang menjadi perkara yang lebih panjang.
Kementerian ATR/BPN sendiri menempatkan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara sebagai bagian dari fungsi pengendalian serta resolusi persoalan pertanahan.
Penanganan dilakukan berjenjang. Pada tingkat daerah, persoalan ditangani melalui Kantor Pertanahan. Sementara di tingkat pusat, terdapat unit yang secara khusus menangani sengketa dan konflik pertanahan.
"Jadi kami juga ada jajaran di pusat, ada Direktorat Jenderal Sengketa Konflik juga. Nah, tugasnya adalah bagaimana menyelesaikan sengketa konflik yang ada di tengah masyarakat," kata Dalu.
Pada 2026, target efektif penanganan kasus pertanahan ditetapkan sebanyak 2.151 kasus. Target tersebut terdiri atas 122 kasus di tingkat pusat dan 2.029 kasus di daerah.
Hingga akhir Maret, dari 557 kasus yang diterima, penyelesaian mencakup 155 perkara, 39 sengketa, dan 25 konflik. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 219 kasus.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa perkara menjadi kategori dengan penyelesaian terbanyak pada periode tersebut. Namun, jumlah kasus yang masuk juga menunjukkan bahwa beban penyelesaian sengketa pertanahan tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan.
Dalu menekankan penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sebab, konflik tanah tidak semata-mata menyangkut dokumen atau administrasi pertanahan.
Persoalan dapat mencakup hubungan sosial, penguasaan tanah, kepentingan ekonomi, hingga hak masyarakat atas tanah.
Dengan karakter persoalan yang beragam tersebut, penyelesaian melalui dialog dinilai dapat menjadi salah satu pilihan ketika para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan.
Musyawarah juga memungkinkan pihak-pihak yang berselisih menyampaikan kepentingan masing-masing secara langsung. Dalam konteks tertentu, mekanisme tersebut dapat membantu mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih panjang.
Namun, pendekatan musyawarah bukan berarti menghilangkan mekanisme hukum maupun administrasi yang tersedia. Kementerian ATR/BPN tetap memiliki kewenangan untuk menangani sengketa, konflik, dan perkara sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga mendorong pendekatan kolaboratif dalam menangani persoalan agraria. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kerangka Reforma Agraria memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dalam penanganan sengketa dan konflik agraria. Pada tingkat daerah, GTRA juga memiliki fungsi koordinasi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Pendekatan tersebut diperlukan karena konflik agraria sering kali melibatkan lebih dari satu institusi. Penyelesaian dapat membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan terhadap tanah.
Kementerian ATR/BPN juga menyatakan penguatan penanganan konflik agraria dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa pertanahan tidak berhenti pada penyelesaian status administrasi bidang tanah. Pemerintah juga perlu memastikan tanah yang telah keluar dari sengketa dapat kembali memberikan manfaat bagi pemilik hak maupun masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










