Akurat Logo

ATR/BPN Kejar 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar dan Terpetakan

Esha Tri Wahyuni | 8 Agustus 2026, 20:20 WIB
ATR/BPN Kejar 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar dan Terpetakan
Ilustrasi Sertifikat Hak Milik

AKURAT.CO Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan terpetakan.

Langkah ini dinilai semakin penting karena kebutuhan terhadap tanah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sementara luas daratan yang tersedia tidak bertambah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan, pemetaan bidang tanah tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan. Data tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan penggunaan ruang, mengelola nilai tanah, hingga merencanakan pengembangan wilayah.

Baca Juga: Kasus Tanah Menumpuk, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Lewat Mediasi

"Jadi pikiran kita adalah seluruh bidang tanah di Republik ini bisa dilakukan pendaftaran. Jadi kalau bidang-bidang tanah itu bisa kita petakan sedemikian rupa, maka kita akan lebih mudah di dalam konteks menata ruang," kata Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Dalu, kebutuhan terhadap tanah menghadapi persoalan mendasar. Jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi terus berkembang, sedangkan ketersediaan tanah secara fisik bersifat tetap.

"Manusia terus bertambah di satu sisi, area-area penggunaan lain ini tidak bertambah. Tanahnya itu tidak bertambah, sehingga supply dan demand terhadap tanah itu tidak berimbang antara kebutuhan manusia dengan ketersediaan tanahnya," ujarnya.

Berdasarkan materi resmi Kementerian ATR/BPN, sekitar 64,1 persen daratan Indonesia merupakan kawasan hutan dengan kisaran luas 120,6 juta hingga 125,2 juta hektare. Sementara itu, sekitar 35,9 persen merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas sekitar 67,4 juta hingga 68,9 juta hektare.

APL merupakan wilayah yang bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi. Pemanfaatannya antara lain untuk perumahan, industri, perkebunan, pertanian, serta aktivitas sosial dan ekonomi lainnya.

Kondisi tersebut membuat pengaturan penggunaan tanah menjadi penting. Tanpa basis data pertanahan yang memadai, perubahan penggunaan tanah berpotensi tidak sejalan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalu mengatakan tata ruang dibutuhkan untuk menetapkan fungsi suatu kawasan, termasuk untuk pertanian, permukiman, industri, dan kegiatan lainnya.

Pengaturan tersebut dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RTRW menjadi acuan tata ruang pada tingkat wilayah, sedangkan RDTR memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang pada zona tertentu.

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Terjadwal dengan Batas 12 Hari

Karena itu, menurut Dalu, data bidang tanah yang terpetakan dengan baik dapat membantu pemerintah menghubungkan informasi kepemilikan dan penguasaan tanah dengan fungsi ruang.

Hingga April 2026, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar secara nasional mencapai 126,55 juta bidang. Angka tersebut menunjukkan cakupan administrasi pertanahan yang terus diperluas pemerintah.

Salah satu instrumen utama percepatan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak 2017. Sepanjang 2025, Kementerian ATR/BPN menerbitkan sekitar 1,2 juta sertifikat tanah melalui program tersebut.

Namun, Dalu menekankan bahwa administrasi pertanahan tidak berhenti pada penerbitan sertifikat.

Pendaftaran dan pemetaan dibutuhkan agar pemerintah memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai bidang tanah, termasuk penguasaan, penggunaan, nilai, serta potensi pengembangannya.

Layanan administrasi pertanahan juga mencakup berbagai aktivitas masyarakat, seperti pendaftaran wakaf, jual beli, hingga peralihan hak karena waris.

Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat memiliki basis informasi yang lebih kuat ketika menyusun kebijakan pertanahan maupun tata ruang.

Dalam pengelolaan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menggunakan pendekatan Land Management Paradigm. Paradigma ini mencakup empat pilar utama, yakni Land Tenure, Land Value, Land Use, dan Land Development.

Land Tenure berkaitan dengan penguasaan dan hak atas tanah. Land Value mencakup aspek nilai tanah, sedangkan Land Use berkaitan dengan penggunaan tanah. Adapun Land Development mencakup pengembangan tanah.

Keempat pilar tersebut tidak berdiri sendiri. Pengelolaannya ditopang oleh kebijakan pertanahan, informasi pertanahan, serta kelembagaan.

Artinya, data bidang tanah yang akurat menjadi salah satu fondasi agar keempat aspek tersebut dapat dikelola secara terintegrasi.

"Bagaimana kolaborasi antarberbagai elemen, berbagai kementerian, berbagai lembaga ini sangat dibutuhkan di dalam konteks membangun apa yang disebut sebagai Land Management Paradigm," kata Dalu.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan sebidang tanah. Pengelolaan tanah juga berkaitan dengan bagaimana ruang tersebut digunakan dalam konteks pembangunan wilayah.

Kementerian ATR/BPN juga membagi tugasnya dalam tiga kelompok besar, yakni kebijakan dan tata ruang, infrastruktur dan operasional, serta pengendalian dan resolusi.

Kelompok pengendalian dan resolusi antara lain mencakup penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Dalam konteks tersebut, data bidang tanah yang akurat dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketidakjelasan mengenai status dan posisi bidang tanah.

Dalu mengatakan pengelolaan pertanahan membutuhkan keterhubungan antara pendaftaran hak, nilai tanah, penggunaan tanah, tata ruang, dan pengembangan tanah.

"Pengelolaan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran hak," kata Dalu.

Menurut dia, administrasi pertanahan juga diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap penggunaan maupun penguasaan tanah.

Penguatan kualitas pemetaan menjadi bagian dari upaya tersebut. Pada 2026, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelesaian hambatan layanan pengukuran dan pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas data pertanahan dan proses alih media sertifikat elektronik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.