Patuhi Sanksi Administratif OJK, Adakami Gandeng Kominfo Latih DC

AKURAT.CO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menempuh beberapa langkah untuk mematuhi sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Government Relations and External Fair AdaKami Ana Urbinas menyampaikan, sanksi administrasi OJK akan berakhir di awal Desember dan pihak AdaKami diwajibkan untuk melaporkan sejumlah langkah yang menjadi komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola.
Salah satu upayanya, AdaKami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kominfo untuk peningkatan kapasitas para agen DC dalam beroperasi untuk penagihan pinjaman.
Baca Juga: OJK Disebut Bakal Cabut Sanksi Administrasi AdaKami Awal Bulan Depan
"Peningkatan kapasitas dari kepolisian tersebut berhubungan dengan pemaparan mengenai tata penagihan seperti apa saja yang dapat beririsan dengan tindak pidana, misalnya penyebaran informasi pribadi yang pada gilirannya dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ana di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Ditambahkan, dalam kurun waktu dua bulan sanksi tersebut diterapkan, beberapa langkah telah ditempuh oleh AdaKami, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7 agen desk collection (DC) yang diketahui melanggar standard operational procedure (SOP), termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan teror melalui pemesanan fiktif untuk nasabah.
Kemudian, AdaKami pun membenahi kembali SOP perusahaan, yang mana pembenahan tersebut juga berkenaan dengan tata penagihan pinjaman borrower.
Ana pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kewajiban sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia (AFPI). "Saat ini, 100% agen kami sudah tersertifikasi AFPI," imbuh Ana.
Diketahui, OJK menjatuhkan sanksi kepada AdaKami atas viralnya dugaan bunuh diri nasabah akibat penagihan DC yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu.
Agusman mengumumkan bahwa OJK telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada AdaKami sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang dianggap tidak etis.
"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran penagihan yang tidak beretika," kata Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








