Patuhi Sanksi Administratif OJK, Adakami Gandeng Kominfo Latih DC

AKURAT.CO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menempuh beberapa langkah untuk mematuhi sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Government Relations and External Fair AdaKami Ana Urbinas menyampaikan, sanksi administrasi OJK akan berakhir di awal Desember dan pihak AdaKami diwajibkan untuk melaporkan sejumlah langkah yang menjadi komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola.
Salah satu upayanya, AdaKami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kominfo untuk peningkatan kapasitas para agen DC dalam beroperasi untuk penagihan pinjaman.
Baca Juga: OJK Disebut Bakal Cabut Sanksi Administrasi AdaKami Awal Bulan Depan
"Peningkatan kapasitas dari kepolisian tersebut berhubungan dengan pemaparan mengenai tata penagihan seperti apa saja yang dapat beririsan dengan tindak pidana, misalnya penyebaran informasi pribadi yang pada gilirannya dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ana di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Ditambahkan, dalam kurun waktu dua bulan sanksi tersebut diterapkan, beberapa langkah telah ditempuh oleh AdaKami, salah satunya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7 agen desk collection (DC) yang diketahui melanggar standard operational procedure (SOP), termasuk pelanggaran yang berkaitan dengan teror melalui pemesanan fiktif untuk nasabah.
Kemudian, AdaKami pun membenahi kembali SOP perusahaan, yang mana pembenahan tersebut juga berkenaan dengan tata penagihan pinjaman borrower.
Ana pun menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan kewajiban sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersamaan Indonesia (AFPI). "Saat ini, 100% agen kami sudah tersertifikasi AFPI," imbuh Ana.
Diketahui, OJK menjatuhkan sanksi kepada AdaKami atas viralnya dugaan bunuh diri nasabah akibat penagihan DC yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang diselenggarakan secara virtual beberapa waktu lalu.
Agusman mengumumkan bahwa OJK telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada AdaKami sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan praktik penagihan yang dianggap tidak etis.
"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran penagihan yang tidak beretika," kata Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









